RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di tingkat I, Kamis, 24 November 2022. Keputusan ini diambil usai Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 poin yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah fraksi kepada pemerintah.Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan cepatnya pembahasan hari ini karena usulan dewan diakomodasi oleh pemerintah.
Oleh sebab itu, kata dia, menjadi tugas pemerintah dan DPR untuk menjelaskan kepada publik mengapa usulan A dipilih daripada usulan B. Kendati demikian, ia menyebut pihaknya berupaya untuk mengakomodasi berbagai pihak baik dalam batang tubuh maupun penjelasan RKUHP.Usai disepakati di tingkat I, RKUHP bakal dibawa ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rapat RKUHP, Wamenkumham Usulkan Ubah Pasal KrusialRapat lanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali digelar hari ini, Kamis (24/11/2022).
Baca lebih lajut »
Rapat RKUHP, Wamenkumham Sebut Pasal Penghinaan Presiden Harus Diadukan SendiriWamenkumham menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap pemerintah tetap ada di dalam draf final RKUHP. Namun dia menyatakan bahwa penghinaan presiden harus diadukan oleh presiden sendiri, begitu juga penghinaan terhadap menteri harus diadukan oleh yang bersangkutan.
Baca lebih lajut »
Wamenkumham: RKHUP Tidak Mungkin Memuaskan Semua Pihak Karena Penuh Kontroversi | merdeka.comWamenkumham yakin DPR dan pemerintah telah mengakomodasi seluruh pihak sehingga aspirasinya termuat dalam RKUHP tersebut.
Baca lebih lajut »
Kontroversi RKUHP, Wamenkumham: Tidak Mungkin Memuaskan Semua PihakEddy Hiariej menyatakan RKUHP memang kontroversial, oleh karena itu ia mengakui RKUHP tidak bisa memuaskan semua pihak.
Baca lebih lajut »
Pemerintah dan DPR Setujui Draf RKUHP Final, Segera DisahkanDPR dan Pemerintah melalui Kemenkumham telah menyetujui draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) final.
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR RI Setuju RKUHP Segera Disahkan Jadi Undang-UndangAdies menyampaikan Komisi III akan bersurat ke Pimpinan DPR RI agar RKUHP segera disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.
Baca lebih lajut »