Kontroversi RKUHP, Wamenkumham: Tidak Mungkin Memuaskan Semua Pihak

Indonesia Berita Berita

Kontroversi RKUHP, Wamenkumham: Tidak Mungkin Memuaskan Semua Pihak
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 83%

Eddy Hiariej menyatakan RKUHP memang kontroversial, oleh karena itu ia mengakui RKUHP tidak bisa memuaskan semua pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat membawa RKUHP ke pengambilan keputusan tingkat II Paripurna DPR. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau

Masih adanya penolakan di publik, menurut Eddy, menjadi tantangan pemerintah dan DPR untuk mensosialisasikan lebih intens RKUHP. “Kalau ada warga masyarakat yg merasa hak konstitusional dilanggar pintu mahkamah konstitusi terbuka lebar-lebar untuk itu dan disitulah kita melakukan perdebatan hukum yg elegan dan saya kira bermartabat,” kata dia.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyerahkan draft final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana kepada Komisi III DPR RI. Rancangan undang-undang ini masih menjadi sorotan setelah sempat memic... Pengambilan keputusan tingkat I telah dilakukan dalam rapat kerja Komisi III bersama KemenkumHAM pada Kamis . Seluruh fraksi menyatakan setuju RKUHP dibawa ke tingkat selanjutnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Wamenkumham: RKHUP Tidak Mungkin Memuaskan Semua Pihak Karena Penuh Kontroversi | merdeka.comWamenkumham: RKHUP Tidak Mungkin Memuaskan Semua Pihak Karena Penuh Kontroversi | merdeka.comWamenkumham yakin DPR dan pemerintah telah mengakomodasi seluruh pihak sehingga aspirasinya termuat dalam RKUHP tersebut.
Baca lebih lajut »

Rapat RKUHP, Wamenkumham Usulkan Ubah Pasal KrusialRapat RKUHP, Wamenkumham Usulkan Ubah Pasal KrusialRapat lanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali digelar hari ini, Kamis (24/11/2022).
Baca lebih lajut »

Rapat RKUHP, Wamenkumham Sebut Pasal Penghinaan Presiden Harus Diadukan SendiriRapat RKUHP, Wamenkumham Sebut Pasal Penghinaan Presiden Harus Diadukan SendiriWamenkumham menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap pemerintah tetap ada di dalam draf final RKUHP. Namun dia menyatakan bahwa penghinaan presiden harus diadukan oleh presiden sendiri, begitu juga penghinaan terhadap menteri harus diadukan oleh yang bersangkutan.
Baca lebih lajut »

Polisi tidak Proses Kasus Penghinaan terhadap Iriana karena tidak Ada LaporanPolisi tidak Proses Kasus Penghinaan terhadap Iriana karena tidak Ada LaporanPemilik akun Twitter KoprofilJati dianggap menghina Iriana karena mengunggah foto ibu negara bersama ibu negara Korsel didampingi dialog layaknya antara majikan dan pembantu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 02:35:00