BPJS Kesehatan memastikan iuran yang berlaku saat ini masih sama meskipun akan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memastikan iuran yang berlaku saat ini masih sama meskipun akan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar .
Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jadi Pasien Umum karena BPJS Kesehatan Nonaktif, Biaya Berobat Bisa Diganti?Untuk mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan, setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran per bulan.
Baca lebih lajut »
Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Kris Diterapkan, BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran Masih SamaKepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Jelaskan KRIS, Sebut Fasilitas & Iuran Masih SamaBPJS Kesehatan menegaskan bahwa saat ini kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan masih ada di rumah sakit.
Baca lebih lajut »
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara dan aktif kembali setelah tunggakan dibayarkan.
Baca lebih lajut »
Belum Ada Penetapan Tarif Iuran Baru BPJS KesehatanBelum ada penyesuaian tarif Kelas Rawat Inap Standar KRIS hingga masa transisi sampai 30 Juni 2025 mendatang sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan
Baca lebih lajut »