BPJS Kesehatan Jelaskan KRIS, Sebut Fasilitas & Iuran Masih Sama

Bpjs Kesehatan Berita

BPJS Kesehatan Jelaskan KRIS, Sebut Fasilitas & Iuran Masih Sama
Iuran Bpjs Kesehatan
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 74%

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa saat ini kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan masih ada di rumah sakit.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menegaskan bahwa saat ini kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan masih ada di rumah sakit dan belum sepenuhnya digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar .

"Dengan adanya Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini memang dinarasi tidak ada kata dihapuskan. Jadi, memang ke depannya masih ada evaluasi yang akan dilakukan antar-kementerian dan lembaga," jelas Rizky dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Rabu .

Terkait iuran, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan menegaskan bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 masih belum memberikan amanat bagi pemerintah untuk menetapkan tarif iuran KRIS. Adapun, tarif baru akan ditetapkan setelah masa evaluasi terhadap implementasi berakhir. "Nanti atas hasil evaluasi tersebutlah akan dilihat penerapan tarif, manfaat, dan iurannya. Apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, atau manfaat baru," kata Irsan.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024 lalu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Iuran Bpjs Kesehatan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusPenjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »

BPJS Bantah Ada Penghapusan Kelas BPJS di Tengah Penerapan KRISBPJS Bantah Ada Penghapusan Kelas BPJS di Tengah Penerapan KRISMeski telah diresmikannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak berarti menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan: Kelas dan tarif KRIS dievaluasi sesuai Perpres 59/2024BPJS Kesehatan: Kelas dan tarif KRIS dievaluasi sesuai Perpres 59/2024Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan ketentuan seputar jenjang kelas pada layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga penyesuaian ...
Baca lebih lajut »

Iuran BPJS Kesehatan Tak Berubah Meski Sistem Kelas 1, 2 dan 3 Diganti KRISIuran BPJS Kesehatan Tak Berubah Meski Sistem Kelas 1, 2 dan 3 Diganti KRISDari segi biaya, semua kelas BPJS Kesehatan mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama.
Baca lebih lajut »

Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!KRIS merupakan standar minimal layanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca lebih lajut »

Apa Itu KRIS, Kelas Standar Baru BPJS Kesehatan Mulai 30 Juni 2025?Apa Itu KRIS, Kelas Standar Baru BPJS Kesehatan Mulai 30 Juni 2025?Pemerintah menerapkan standar baru pelayanan BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025 dengan menerapkan KRIS.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 12:04:30