Apa Itu KRIS, Kelas Standar Baru BPJS Kesehatan Mulai 30 Juni 2025?

Bpjs Kesehatan Berita

Apa Itu KRIS, Kelas Standar Baru BPJS Kesehatan Mulai 30 Juni 2025?
KrisBpjsJokowi
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 63%

Pemerintah menerapkan standar baru pelayanan BPJS Kesehatan mulai 30 Juni 2025 dengan menerapkan KRIS.

Dengan begitu, kelas layanan BPJS Kesehatan yang selama ini terbagi menjadi tiga kelas bakal disetarakan.

"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," tutur Ghufron di Jakarta, Senin , dikutip dari Antara. Dengan sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Kris Bpjs Jokowi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jokowi Resmi Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Diganti KRIS Berlaku Mulai 30 Juni 2025Jokowi Resmi Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Diganti KRIS Berlaku Mulai 30 Juni 2025Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapus sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dan mengubahnya menjadi sistem KRIS.
Baca lebih lajut »

Mengenal KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025Mengenal KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025Jokowi menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025 dan menggantinya dengan KRIS. Berikut beda kelas BPJS dengan KRIS.
Baca lebih lajut »

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, Berlaku 30 Juni 2025Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, Berlaku 30 Juni 2025Sistem kelas 1, 2, 3 dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dihapus. Untuk gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca lebih lajut »

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Baca lebih lajut »

Segini Iuran yang Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025Segini Iuran yang Harus Dibayarkan Pengguna KRIS Penganti Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli 2025BPJS Kesehatan resmi dilebur dan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) per 30 Juni 2025
Baca lebih lajut »

Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusPenjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 03:02:59