Revisi UU IKN, Presiden Mendatang Tak Bisa Serta-merta Hentikan Pembangunan IKN

Indonesia Berita Berita

Revisi UU IKN, Presiden Mendatang Tak Bisa Serta-merta Hentikan Pembangunan IKN
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 70%

Pemerintah memuat sembilan pokok perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Hal itu di antaranya penguatan kedudukan Otorita, kemudahan investasi, dan jaminan kelangsungan IKN.

kepada DPR. Rancangan itu memuat sembilan pokok perubahan untuk memastikan pembangunan dan pemindahan ibu kota berlangsung sesuai rencana.

Selain Suharso, pihak pemerintah lainnya yang turut hadir antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto, Kepala Otorita”Yang terakhir dari sembilan pokok perubahan RUU IKN adalah pembangunan IKN harus dijamin keberlanjutannya untuk menghindari potensi penundaan atau penghentian. ”Suharso menyampaikan, ada sejumlah isu dan tantangan yang belum terakomodasi UU IKN sehingga membutuhkan perbaikan.

Jadi kami juga ingin mengelola keuangan, jadi enggak cuma menggunakan. Kalau pengguna kan kita cuma dapat alokasi dari pemerintah pusat , tapi iniKetiga hal tersebut tertuang pada sembilan pokok perubahan dalam RUU IKN. Pertama, Otorita IKN perlu kewenangan menetapkan norma standar prosedur dan kriteria yang berbeda, khususnya dalam wilayahnya. Kedua, pengelolaan tanah yang digunakan untuk kepentingan investasi perlu dikendalikan oleh otorita.

Keempat, pimpinan tinggi Pratama Otorita IKN bisa diisi kombinasi antara ASN dan kalangan profesional non-birokrat. Kelima, area permukiman yang terpotong perlu dikeluarkan dari wilayah IKN. Hal ini untuk menghindari konflik sosial akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

9 Poin Revisi Undang-undang IKN, Berikut Daftarnya9 Poin Revisi Undang-undang IKN, Berikut DaftarnyaSejak diundangkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, ditemukan isu dan tantangan baru yg dihadapi oleh Otorita IKN (OIKN) dalam pelaksanaan 4P.
Baca lebih lajut »

Revisi UU IKN Paksa Presiden Berikutnya Lanjutkan Pemindahan Ibu KotaRevisi UU IKN Paksa Presiden Berikutnya Lanjutkan Pemindahan Ibu KotaPada slide paparan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa terdapat perubahan pada Pasal 24 ayat 3 UU IKN. Pada pasal ini dijelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara menjadi program prioritas nasional selama paling singkat 10 tahun sejak UU IKN diundangkan.
Baca lebih lajut »

Undang-undanganya Direvisi buat Jamin Proyek IKN Tak MangkrakUndang-undanganya Direvisi buat Jamin Proyek IKN Tak MangkrakUndang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam proses revisi. Revisi undang-undang ini salah satunya memuat jaminan keberlanjutan.
Baca lebih lajut »

DPR Panggil Menteri PPN hingga ATR Bahas Revisi UU IKNDPR Panggil Menteri PPN hingga ATR Bahas Revisi UU IKNKomisi II DPR RI menggelar raker dengan pemerintah dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Baca lebih lajut »

Libatkan 5 Menteri, Revisi UU IKN Mulai Dibahas Bersama DPR!Libatkan 5 Menteri, Revisi UU IKN Mulai Dibahas Bersama DPR!Pemerintah dan Komisi II DPR mulai membahas revisi Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Baca lebih lajut »

Komisi II dan Pemerintah setujui pembentukan Panja revisi UU IKNKomisi II dan Pemerintah setujui pembentukan Panja revisi UU IKNKomisi II DPR RI bersama Pemerintah menyetujui pembentukan panitia kerja (Panja) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 17:17:18