Revisi UU IKN Paksa Presiden Berikutnya Lanjutkan Pemindahan Ibu Kota

Indonesia Berita Berita

Revisi UU IKN Paksa Presiden Berikutnya Lanjutkan Pemindahan Ibu Kota
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 83%

Pada slide paparan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa terdapat perubahan pada Pasal 24 ayat 3 UU IKN. Pada pasal ini dijelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara menjadi program prioritas nasional selama paling singkat 10 tahun sejak UU IKN diundangkan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengajukan revisi UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, IKN Nusantara. Salah satu yang diubah adalah tentang kewajiban presiden berikutnya untuk melanjutkan pemindahan ibu kota negara."Kegiatan 3P ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 tahun sejak perubahan UU IKN diundangkan.

"Latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," ujar Suharso. 2 dari 2 halamanPengubahan Pengelolaan KeuanganHal lain yang diubah dalam UU IKN adalah mengenai pengelolaan keuangan, yaitu terkait anggaran, barang dan pembiayaan. Pengelolaan keuangan terkait anggaran diubah karena kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran atau barang tidak memiliki keleluasaan."Sehingga perubahan diperlukan untuk memberikan kewenangan Otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus," jelas Suharso.

Selanjutnya diubah juga pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Nantinya pengisian jabatan menjadi kombinasi antara aparatur sipil negara dan profesional non-birokrat untuk melakukan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara dan penyelengaraan pemerintah daerah khusus IKN.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR Panggil Menteri PPN hingga ATR Bahas Revisi UU IKNDPR Panggil Menteri PPN hingga ATR Bahas Revisi UU IKNKomisi II DPR RI menggelar raker dengan pemerintah dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Baca lebih lajut »

Libatkan 5 Menteri, Revisi UU IKN Mulai Dibahas Bersama DPR!Libatkan 5 Menteri, Revisi UU IKN Mulai Dibahas Bersama DPR!Pemerintah dan Komisi II DPR mulai membahas revisi Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Baca lebih lajut »

Komisi II dan Pemerintah setujui pembentukan Panja revisi UU IKNKomisi II dan Pemerintah setujui pembentukan Panja revisi UU IKNKomisi II DPR RI bersama Pemerintah menyetujui pembentukan panitia kerja (Panja) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 ...
Baca lebih lajut »

9 Poin Usulan Revisi UU IKN: Wewenang sampai Pemilihan Pejabat Otorita9 Poin Usulan Revisi UU IKN: Wewenang sampai Pemilihan Pejabat OtoritaMenteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menuturkan sembilan pokok perubahan dalam RUU tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Baca lebih lajut »

Pemerintah mulai bahas revisi UU IKN guna jawab tantangan baruPemerintah mulai bahas revisi UU IKN guna jawab tantangan baruPemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang baru sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk menjawab ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 20:24:38