Revisi UU IKN Dinilai Tunjukkan Kecerobohan Pemerintah dan DPR

Indonesia Berita Berita

Revisi UU IKN Dinilai Tunjukkan Kecerobohan Pemerintah dan DPR
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 70%

Revisi UU IKN dilihat sebagai bentuk ”tambal sulam” UU IKN karena pemerintah dan DPR membentuknya dengan ceroboh dan tanpa fondasi kuat. Di sisi lain, pemerintah dan DPR melihat revisi UU IKN penting. Polhuk AdadiKompas

Foto udara Titik Nol Ibu Kota Nusantara, ibu kota negara baru, di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat .

JAKARTA, KOMPAS — Pembentuk undang-undang, pemerintah dan DPR, dinilai ceroboh dalam membuat undang-undang, utamanya dalam pembuatan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Baru disahkan pada pertengahan Februari lalu, regulasi tersebut sudah mau direvisi. Namun, DPR menepis penilaian ceroboh tersebut. Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, mengatakan, rencana revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara merupakan akibat pembentukan undang-undang yang menggunakan konsep jalur cepat. Pemerintah dan DPR juga tampak ceroboh dan tidak memiliki fondasi kuat dalam ilmu perundang-undangan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Fraksi NasDem tegaskan terima revisi UU IKNFraksi NasDem tegaskan terima revisi UU IKN'Jadi, kalau sebelum ini dinyatakan sikap Fraksi Partai NasDem adalah abstain, itu karena kami butuh waktu untuk mempelajari substansi revisi UU IKN tersebut,' tegas Saan.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Minta Revisi UU IKN, PKS: Undang-Undangnya Cacat dan Terburu-buruPemerintah Minta Revisi UU IKN, PKS: Undang-Undangnya Cacat dan Terburu-buruPartai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan, UU Ibu Kota Negara cacat dan terburu-buru. Hal itu dibuktikan dengan permintaan pemerintah melakukan revisi undang-undang yang baru disahkan di tahun 2022 ini.
Baca lebih lajut »

PKS Sebut Revisi Jadi Bukti UU IKN Cacat |Republika OnlinePKS Sebut Revisi Jadi Bukti UU IKN Cacat |Republika OnlinePemerintah mengeklaim revisi untuk penguatan otorita dalam pengelolaan kekayaan IKN.
Baca lebih lajut »

Komisi I DPR Mulai Bahas Revisi UU ITE di Masa Sidang Mendatang | merdeka.comKomisi I DPR Mulai Bahas Revisi UU ITE di Masa Sidang Mendatang | merdeka.comPimpinan DPR menyerahkan kepada Komisi I yang membidangi komunikasi dan informatika untuk melakukan pembahasan. Di Komisi I ini, UU ITE sebelumnya dilahirkan.
Baca lebih lajut »

Jokowi Ajak Investor Ramai-Ramai ke IKN Nusantara Tahun Depan Buat Pilih KaplingJokowi Ajak Investor Ramai-Ramai ke IKN Nusantara Tahun Depan Buat Pilih KaplingPresiden Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan akan mengajak sejumlah investor untuk mengunjungi ibu kota baru (IKN Nusantara) pada kuartal II 2023.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 05:12:11