Perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang mengizinkan evaluasi berkala pejabat negara oleh parlemen telah menimbulkan kontroversi. Kritik bermunculan terkait kewenangan DPR untuk mengevaluasi pejabat yang telah melalui uji kelayakan.
REVISI Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen. Merespons itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI“Saya rasa kita menjalankan sesuai ke depan kalaupun ada masukan-masukan lagi kita siap tampung,” terang Budi usai menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis .
Kemudian, pada ayat mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme. Dasco mengaku belum mengetahui persis soal pernyataan Kepala Negara tersebut. Namun, Prabowo ingin agar janji kampanyenya dapat tercapai melalui kinerja jajarannya.
Di samping itu, Muzani juga menegaskan bahwa pertemuan antara Prabowo dan Megawati nantinya tidak bertujuan untuk kepentingan pihak tertentu, melainkan masyarakat.
DPR POLITIC REVISI Tatib EVALUASI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR Revisi Tatib, Tambahkan Pasal Evaluasi Fit and Proper Test Pejabat NegaraDPR RI memutuskan untuk merevisi peraturan tata tertib (Tatib) dengan menambahkan pasal baru yang mengatur evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Usulan revisi ini bermula dari pengalaman DPR dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang di mana beberapa pejabat yang telah dilantik oleh Presiden setelah diuji di DPR, ternyata banyak tersangkut persoalan hukum.
Baca lebih lajut »
Jimly Asshiddiqie Kritik DPR soal Revisi Tatib yang Bisa Evaluasi Pejabat: Makin Rusak IndependensiIndependensi pejabat publik akan semakin rusak jika bisa dievaluasi DPR.
Baca lebih lajut »
PSHK UII Minta DPR Cabut Kewenangan Tambahan untuk Evaluasi Pejabat Negara dalam Revisi TatibTambahan kewenangan DPR tersebut telah mengeliminasi prinsip pembatasan kekuasaan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan mandat reformasi.
Baca lebih lajut »
KPK Nilai Revisi Tatib DPR yang Berikan Kewenangan Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UUWakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau tatib DPR yang memberikan kewenangan kepada DPR mengevaluasi pejabat bertentangan dengan undang-undang. Revisi tersebut dapat digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Baca lebih lajut »
Tatib DPR Direvisi, DPR Bisa Evaluasi & Rekomendasi Pemberhentian Pejabat Negara, Publik MurkaRevisi peraturan Tatib DPR yang memungkinkan DPR mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian pejabat negara menuai kritik keras. Para ahli menilai revisi ini inkonstitusional dan berpotensi merusak kehidupan bernegara. DPR justru bersikeras dan memperkuat kewenangannya dengan payung hukum undang-undang.
Baca lebih lajut »
Kritik Keras terhadap Revisi Tatib DPR: Intervensi Keliru dan Pelanggaran IndependensiKetua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik keras Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, khususnya terkait dengan fungsi pengawasan parlemen yang dianggap sebagai bentuk intervensi keliru terhadap prinsip check and balances. Kritik ini muncul karena Pasal 228A Ayat 2 dalam aturan tersebut memberikan kewenangan kepada legislatif untuk mengevaluasi sejumlah pejabat negara, termasuk hakim MK dan MA, pimpinan KPK, komisioner lembaga negara, dan gubernur Bank Indonesia. Hendardi menilai norma tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat dan independensi lembaga.
Baca lebih lajut »