Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau tatib DPR yang memberikan kewenangan kepada DPR mengevaluasi pejabat bertentangan dengan undang-undang. Revisi tersebut dapat digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menilai revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib atau tatib DPR yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengevaluasi pejabat bertentangan dengan undang-undang. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan hal itu dapat dijadikan alasan untuk menggugat ke Mahkamah Agung (MA). 'Iya (bertentangan dengan UU).
Hal itu yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA RI,' kata Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis (6/2). \Revisi tatib DPR yang disahkan rapat paripurna, Selasa (4/2) memberikan kewenangan tambahan kepada DPR untuk mengevaluasi berkala yang tidak mustahil berujung pada pencopotan atau pemberhentian terhadap pejabat dan pimpinan lembaga yang diajukan, disetujui atau diberikan pertimbangan oleh DPR. Para pejabat yang dapat dievaluasi meliputi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hakim Mahkamah Agung (MA), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), serta gubernur Bank Indonesia, dan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). \Ditinjau dari sudut pandang hukum administrasi negara, surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut atau surat keputusan pengangkatan dinyatakan batal atau tidak sah oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau badan yang merasa kepentingannya dirugikan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara. Untuk itu, dalam konteks pimpinan KPK, Johanis Tanak menyatakan, pemberhentian pimpinan KPK hanya dapat dilakukan oleh presiden atau putusan PTUN. Johanis Tanak menekankan pemberhentian pimpinan KPK juga harus sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 'Surat keputusan pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat pemberhentian pimpinan KPK,' kata dia. Pasal 32 UU 19/2019 menyatakan, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK
KPK DPR Tatib DPR Revisi Tatib DPR Judicial Review Mahkamah Agung Pejabat Evaluasi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Berpotensi Ulangi Tragedi Revisi UU KPKPendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi mengingatkan potensi revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mengulang peristiwa demonstrasi penolakan revisi UU KPK pada tahun 2019. Ia menyoroti potensi revisi tersebut untuk memperlemah atau memperkuat kewenangan lembaga aparat penegak hukum tertentu.
Baca lebih lajut »
Mantan Penyidik KPK Nilai Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto Penting Untuk Mengembangkan Kasus Korupsi PAW DPR RIYudi Purnomo Harahap menilai penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto penting untuk mengembangkan kasus korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI dan meminta KPK menelisik pihak lain yang terlibat.
Baca lebih lajut »
KPK Sita Dokumen, Periksa Sekjen DPR RI dalam Kasus Pengadaan Rumah Dinas Anggota DPRKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar terkait dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Baca lebih lajut »
KPK Periksa 2 PNS Setjen DPR terkait Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dinas Anggota DPR TA 2020KPK) periksa dua PNS Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI sebagai saksi kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR tahun anggaran 2020.
Baca lebih lajut »
Baleg DPR Bahas Revisi UU Minerba Secara TertutupBaleg DPR mendadak membahas revisi UU Minerba saat masa reses, rapat pun digelar tertutup. Baleg DPR menyepakati usulan revisi UU Minerba menjadi inisiatif DPR.
Baca lebih lajut »
DPR RI Prioritaskan Transparansi dan Partisipasi Masyarakat dalam Revisi UU PemiluKetua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan komitmen DPR untuk mempertahankan asas keterbukaan dan transparansi dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu. DPR juga berkomitmen untuk memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat dalam membangun norma baru dalam UU Pemilu.
Baca lebih lajut »