Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi mengingatkan potensi revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mengulang peristiwa demonstrasi penolakan revisi UU KPK pada tahun 2019. Ia menyoroti potensi revisi tersebut untuk memperlemah atau memperkuat kewenangan lembaga aparat penegak hukum tertentu.
Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute, R. Haidar Alwi, mengingatkan dampak revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana .
"Sebelum terlambat, kita harus mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar jangan sampai tragedi 2019 terulang kembali. Apalagi ini adalah tahun pertama pemerintahan beliau dan Presiden adalah sosok yang tidak menginginkan adanya gejolak," kata Haidar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. "Bukan untuk memperkuat otoritas satu pihak, apalagi sampai melucuti kewenangan lembaga lainnya yang justru mendorong penyalahgunaan kekuasaan, praktik korupsi dan melemahkanAkan tetapi, menurut Haidar, revisi UU Kejaksaan dan UU KUHAP justru mencoba untuk memperkuat kewenangan lembaga tertentu saja sebab kejaksaan akan diberikan kewenangan penuh dalam perkara pidana melalui asasdapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan berkas perkara tidak perlu bolak-balik antara penyidik dan...
Selain melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, jaksa juga bisa mengintervensi penyidikan yang dilakukan kepolisian. Jaksa bebas menentukan kapan suatu perkara naik penyelidikan dan penyidikan serta kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan.Jaksa juga dapat menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan kehakiman.. Entah oleh tekanan politik, kepentingan pribadi, korupsi, atau kasus-kasus yang menyangkut elite," ujarnya.
REVISI UU KEJAKSAAN KUHAP KEKUASAAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuota Haji Furoda Dituntut Ditata Lewat Revisi Undang-UndangMeningkatnya minat jemaah untuk melakukan ibadah haji furoda memicu mahalnya biaya dan ketidakjelasan batasan kuota. Komisi VIII DPR menegaskan akan mendorong aturan kuota haji furoda melalui revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Saat ini, kuota haji furoda diatur oleh pihak swasta, bukan pemerintah.
Baca lebih lajut »
Mengenal Istilah Haji Furoda, Jenis Haji yang Ingin DPR Atur Batas Biaya dalam Revisi Undang-UndangRencana Komisi VIII DPR untuk mengatur batas harga tertinggi dari program haji furoda melalui revisi undang-undang haji. Apa itu haji furoda?
Baca lebih lajut »
Pembahasan Revisi Undang-Undang Minerba Tidak Transparan, Sejumlah Pasal Baru BermasalahApa konsekuensinya jika revisi undang-undang Minerba tersebut disahkan?
Baca lebih lajut »
Perkembangan Revisi UU Pemilu dan UU PilkadaArtikel ini membahas perkembangan rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Terdapat kendala dalam pengusulan revisi, meskipun sudah dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Artikel ini juga membahas alasan mendesak revisi, substansi yang perlu disempurnakan, waktu yang tepat untuk memulai revisi, serta metode yang paling tepat untuk melakukan revisi.
Baca lebih lajut »
DPR & Pemerintah Mulai Lagi Bahas Revisi UU BUMNDPR dan pemerintah kembali memulai pembahasan mengenai revisi Undang-Undang tentang badan usaha milik negara (BUMN).
Baca lebih lajut »
Kata Ahli Hukum soal RUU KUHAP, Ada Pasal yang Dinilai Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa PolisiAhli Hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Dr Prija Djatmika bicara soal dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Baca lebih lajut »