Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola usaha pertambangan batu ...
Jakarta - Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024–2029.
WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan ayat pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi. Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Akan Terbitkan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri soal Kecerdasan BuatanIndonesia perlu berkembang, bukan lagi semata-mata negara pasar, melainkan jadi bagian dari ekosistem industri digital.
Baca lebih lajut »
Polemik Tapera, Ketum REI Dorong Penyatuan Iuran Rakyat Seperti SingapuraPemerintah diminta tidak memberatkan masyarakat lewat implementasi Peraturan Pemerintah PP Nomor 21 Tahun 2024
Baca lebih lajut »
Indonesia Godok Peraturan Pemerintah untuk Fasilitasi Diaspora Eks-WNI di Luar NegeriIndonesia siap akui status eks-WNI lewat skema izin tinggal tetap. Berkaca dari skema serupa di India, peraturan pemerintah yang dipersiapkan akan memberikan hak serupa warga negara yang membuka kesempatan untuk menetap di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Siap-siap Tak Semua Kendaraan Bisa Beli Pertalite, Pemerintah Beri Sinyal Peraturan Segera RampungPemerintah sejak lama telah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 untuk batasi pembelian Pertalite.
Baca lebih lajut »
BTS Buat Pemerintah Korsel Terdorong untuk Ubah Peraturan Wajib MiliterKarena semua member BTS pergi wamil, pemerintah Korea Selatan berencana mengubah ketentuan terkait hak spesial beberapa pihak untuk bebas dari tugas negara tersebut.
Baca lebih lajut »
DPR Segera Kirim Revisi UU Kementerian, TNI, dan Polri ke PemerintahDPR akan segera mengirimkan revisi Undang-undang Kementerian Negara UU TNI dan UU Polri ke pemerintah
Baca lebih lajut »