Kompensasi bagi pelanggan bukan berarti melanggar hak karyawan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana PT PLN memotong gaji karyawan untuk membayarkan kompensasi terhadap pelanggan akibat pemadaman massal menuai kritik. Kompensasi untuk pelanggan seharusnya tidak mengorbankan hak pegawai.
Baca Juga "Nanti tidak hanya digugat masyarakat, tapi karyawan sendiri juga akan menggugat," ujar Redi dalam diskusi bertajuk"Gelapnya Tata Kelola Ketenagalistrikan Nasional" di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia , Menteng, Jakarta Pusat, Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KSPI Tolak Pemotongan Gaji Karyawan PLN untuk KompensasiPemotongan upah akibat padamnya listrik melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »
Fadli Zon Kritik Rencana Kompensasi PLN Lewat Potong GajiPLN bisa mengganti kerugian masyarakat baik materiil maupun imateril.
Baca lebih lajut »
Kompensasi PLN, KSPI Nilai Pemotongan Gaji Langgar UU KetenagakerjaanPadamnya listrik di hampir semua daerah di Jawa kemarin bukan kesalahan karyawan.
Baca lebih lajut »
Anggota Komisi VII DPR Tak Setuju PLN Pangkas Gaji Karyawan Demi Ganti Rugi Pemadaman ListrikPLN bisa memberikan kompensasi kepada pelanggan dengan memberikan diskon atau potongan biaya pada tagihan listrik pelanggan.
Baca lebih lajut »
Fadli Zon: Tak Adil Ganti Rugi Pemadaman Listrik PLN Pangkas Gaji Karyawan'Masak karyawan jadi korban, siapa yang tanggung jawab? Kalau misalnya udah ada aturan kompensasi di UU, aturan itu yang dimainkan,' ujarnya.
Baca lebih lajut »
PLN Akan Pangkas Gaji Karyawan Imbas Listrik Padam Massal, Fadli: Tak Fair!Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik rencana PLN memangkas gaji karyawan PLN karena peristiwa blackout. Menurut Fadli, kebijakan itu menggambarkan ketidakprofesionalan PLN. Blackout PLN Listrikmati
Baca lebih lajut »