Kompensasi PLN, KSPI Nilai Pemotongan Gaji Langgar UU Ketenagakerjaan

Indonesia Berita Berita

Kompensasi PLN, KSPI Nilai Pemotongan Gaji Langgar UU Ketenagakerjaan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

Padamnya listrik di hampir semua daerah di Jawa kemarin bukan kesalahan karyawan.

JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia , Said Iqbal menolak rencana PT Perusahaan Listrik Negara yang akan memotong gaji karyawannya untuk membayar kerugiaan akibat padamnya listrik. Iqbal menilai pemotongan upah akibat padamnya listrik melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menurut Iqbal, padamnya listrik di hampir semua daerah di Jawa kemarin bukan kesalahan karyawan. Tetapi yang harus bertanggung jawab adalah seluruh Direksi PLN dan Menteri terkait. Bahkan, kata Iqbal, mereka harus mengundurkan diri untuk memperlihatkan jiwa ksatria dan jangan hanya berlindung di balik presiden.

Lebih lanjut pria yang menjabat sebagai pengurus pusat ILO ini menekankan, ganti kerugian konsumen bisa dilakukan dengan membebaskan 100 persen biaya listrik konsumen dalam bulan berjalan. "Bukan dengan cara memotong gaji karyawan PLN," tutup Iqbal. Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, pengurangan biaya operasional diperhitungkan tidak sampai mengurangi kesejahteraan dari pegawai. Menurut dia, dari 40 ribu pegawai PLN tidak akan berdampak secara signifikan bila dijalankan pengurangan biaya operasional tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KSPI Tolak Pemotongan Gaji Karyawan PLN untuk KompensasiKSPI Tolak Pemotongan Gaji Karyawan PLN untuk KompensasiPemotongan upah akibat padamnya listrik melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »

Nilai Kompensasi yang Harus Dibayarkan PLN kepada Pelanggan Tembus Rp 1 TriliunNilai Kompensasi yang Harus Dibayarkan PLN kepada Pelanggan Tembus Rp 1 TriliunPT PLN (Persero) memperkirakan kompensasi yang harus dibayarkan kepada pelanggan terkait padamnya listrik yang melanda sejumlah daerah di pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019) dan Senin (5/8/2019) akan mencapai Rp 1 triliun.
Baca lebih lajut »

PLN Janji Beri Kompensasi – Kompas.idPLN Janji Beri Kompensasi – Kompas.idPT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak gangguan listrik pada Minggu (4/8/2019) dan Senin. Sesuai regulasi, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi.
Baca lebih lajut »

PLN Siapkan Rp 865 M untuk Kompensasi Pemadaman ListrikPLN Siapkan Rp 865 M untuk Kompensasi Pemadaman ListrikPLN menyiapkan dana Rp 865 miliar untuk kompensasi atas pemadaman listrik beberapa daerah di Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Baca lebih lajut »

Bayar Kompensasi, PLN Akan Potong Gaji PegawaiBayar Kompensasi, PLN Akan Potong Gaji PegawaiPT PLN (Persero) akan membayar kompensasi terhadap pelanggan.
Baca lebih lajut »

PLN Keluarkan Rp865 Miliar untuk Bayar Kompensasi PelangganPLN Keluarkan Rp865 Miliar untuk Bayar Kompensasi Pelanggan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 07:43:49