Rektorat Unud Dalam Pusaran Korupsi, Tim Hukum Pertanyakan Kerugian Negara, BCW Angkat Bicara

Indonesia Berita Berita

Rektorat Unud Dalam Pusaran Korupsi, Tim Hukum Pertanyakan Kerugian Negara, BCW Angkat Bicara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 51%

Pasca ditetapkannya Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Intitusi (SPI). Tim Hukum Unud mempertanyakan perihal besaran kerugian negara, sebab dinilai masih simpang siur. Terpisah Bali Corruption Watch (BCW) menantang u

Dia juga merujuk Badan Pemeriksa Keuangan , Inspektorat Jendral dari Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bali, Satuan Pengawas Internal Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di dalamnya. “Unud mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.

Bahkan ada akuntan publik, dan tidak ada pungutan SPI yang masuk ke rekening pribadi. “Kalau memang benar seperti itu, sebaiknya pihak Unud membeberkan hasil audit lembaga-lembaga yang disebut itu kepada publik,’’ papar Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora. BCW sampai saat ini tetap mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan Kejati Bali terhadap dugaan korupsi SPI Unud 2018-2022.

“Kami menunggu agar yang diungkap ke publik benar-benar lengkap. Mengingat korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. – Rektorat Universitas Udayana dalam pusaran korupsi. Menyusul ditetapkannya Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Intitusi , Tim Hukum Unud mempertanyakan perihal besaran kerugian negara, sebab dinilai masih simpang siur.

Adapun yang menjadi pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Rektor Unud Tersangka, Presiden BEM Unud Waswas Minat Mendaftar Tahun Ini Ikut AnjlokRektor Unud Tersangka, Presiden BEM Unud Waswas Minat Mendaftar Tahun Ini Ikut AnjlokBegitu tahu Rektor Unud Prof. Dr.Ir.I Nyoman Gde Antara M.Eng alias Prof. INGA ditetapkan sebagai tersangka, mahasiswa Universitas Udayana sangat kecewa.
Baca lebih lajut »

Rektor Unud: Dana SPI Sesuai Prosedur Hukum, Semua Masuk Kas NegaraRektor Unud: Dana SPI Sesuai Prosedur Hukum, Semua Masuk Kas NegaraRektor Unud Prof Gde Antara mengeklaim pungutan dana SPI sesuai prosedur hukum, dana yang terkumpul dari mahasiswa masuk kas negara
Baca lebih lajut »

Alasan LPSK Tolak Lindungi AG, Pacar Mario Dandy Pelaku Penganiayaan DavidAlasan LPSK Tolak Lindungi AG, Pacar Mario Dandy Pelaku Penganiayaan DavidAG tidak memenuhi syarat karena memiliki status hukum sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca lebih lajut »

Rektor Unud, I Nyoman Gede Antara Lakukan Pungli Berkedok Uang Gedung dari 2018 Hingga 2020Rektor Unud, I Nyoman Gede Antara Lakukan Pungli Berkedok Uang Gedung dari 2018 Hingga 2020Tersangka diduga ikut berperan dalam kasus korupsi dana sumbangan pengembangan mahasiswa baru, Seleksi Jalur...
Baca lebih lajut »

Rektor Unud Tersangka Korupsi Rp443 Miliar Tak Ditahan Usai DiperiksaRektor Unud Tersangka Korupsi Rp443 Miliar Tak Ditahan Usai DiperiksaRektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara, tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi sebesar Rp443 miliar selesai menjalani pemeriksaan...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 05:51:14