Rektor Unud: Dana SPI Sesuai Prosedur Hukum, Semua Masuk Kas Negara rektorunud
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara mengeklaim pungutan dana sumbangan pengembangan institusi telah sesuai dengan prosedur hukum.
Rektor Unud mengatakan akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rektor Unud Tersangka Korupsi Dana SPI!Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). via: detikbali_
Baca lebih lajut »
Rektor Gde Antara: Ingin Unud Bermutu-Jadi Tersangka Korupsi Dana SPIRektor Unud I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI. Ini profilnya. via: detikbali_
Baca lebih lajut »
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Belum DitahanRektor Unud I Nyoman Gde Antara jadi tersangka keempat terkait dugaan korupsi SPI Unud pada tahun ajaran 2018. Namun, Kejati Bali belum menahan Antara. via: detikbali_
Baca lebih lajut »
Kejati Bali Dalami Dugaan TPPU di Kasus Korupsi Dana SPI UnudKejati Bali menelusuri dugaan TPPU dalam kasus korupsi dana SPI Unud. Kejati sudah menetapkan empat tersangka, salah satunya Rektor Unud I Nyoman Gde Antara. via: detikbali_
Baca lebih lajut »
Rektor Universitas Udayana Bali jadi tersangka dugaan korupsi dana SPIRektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru.
Baca lebih lajut »
Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Mahasiswa BaruRektor Universitas Udayana, Prof I Nyoman Gde Antara ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru.
Baca lebih lajut »