Ratu Entok Didakwa Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian

Hukum Berita

Ratu Entok Didakwa Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian
HUKUMUJARAN KEBENCIANPENODAAN AGAMA
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 74 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 50%
  • Publisher: 59%

Ratu Entok (40) didakwa melakukan penodaan agama dan ujaran kebencian lewat media sosial. Ia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156a KUHPidana.

jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama .

'Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),' ujar JPU Kejati Sumut Erning Kosasih, di Pengadilan Negeri Medan, Senin petang. Selain itu, lanjut dia, terdakwa Ratu Entok juga didakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Baca Juga:'Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 156a KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua,' katanya. JPU Erning dalam surat dakwaannya menyebutkan, bahwa penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Ratu Entok terjadi pada Rabu (2/10). Ketika itu, ungkap dia, terdakwa Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun pribadinya di TikTok. Baca Juga:'Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan,' jelasnya. Adapun kata-kata yang diucapkan terdakwa saat siaran langsung, yakni hemmmmm…..biksu kali ah! Horgggg…..eh!!!! kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa renaldo de capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur”

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

HUKUM UJARAN KEBENCIAN PENODAAN AGAMA MEDAN RATU ENTOK

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gus Miftah Klaim Banyak Orang Memanggilnya 'Kiai', Ini Syarat Menjadi Kiai Menurut Undang-UndangGus Miftah Klaim Banyak Orang Memanggilnya 'Kiai', Ini Syarat Menjadi Kiai Menurut Undang-UndangRupanya pembahasan tentang kiai ini terdapat di dalam undang-undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang terdapat pada Pasal 9.
Baca lebih lajut »

Selebgram Crazy Rich PIK Divonis 5 Tahun PenjaraSelebgram Crazy Rich PIK Divonis 5 Tahun PenjaraHelena Lim alias Crazy Rich PIK divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Majelis hakim menyatakan Helena Lim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 ke-2 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca lebih lajut »

Trump Minta Mahkamah Agung Tinjau Undang-undang Pelarangan TikTokTrump Minta Mahkamah Agung Tinjau Undang-undang Pelarangan TikTokPresiden terpilih Donald Trump meminta Mahkamah Agung untuk meninjau kembali undang-undang yang memerintahkan ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual platform tersebut atau menghadapi pelarangan total di AS.
Baca lebih lajut »

Trump Minta Penundaan Undang-Undang Larangan TikTokTrump Minta Penundaan Undang-Undang Larangan TikTokPresiden terpilih AS, Donald Trump, memohon penundaan sementara undang-undang yang melarang TikTok di AS. Ia ingin waktu untuk mencari solusi politik. TikTok dan ByteDance terus berjuang untuk tetap beroperasi di AS.
Baca lebih lajut »

US Kongres Gagal Setujui Rancangan Undang-Undang PengeluaranUS Kongres Gagal Setujui Rancangan Undang-Undang PengeluaranRancangan undang-undang pengeluaran yang telah dipangkas gagal disetujui oleh US Kongres, hanya satu hari sebelum kemungkinan penutupan pemerintah jelang Natal.
Baca lebih lajut »

Evaluasi Pemilu dan Pilkada Jadi Bahan Revisi Undang-UndangEvaluasi Pemilu dan Pilkada Jadi Bahan Revisi Undang-UndangSama seperti pemerintah, Komisi II DPR ingin mengevaluasi gelaran pemilu dan pilkada tahun ini sebelum merevisi aturan main terkait kepemiluan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 01:32:47