Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menilai kasusnya telah dipolitisasi. Dia menganggap perbuatannya tak masuk kategori keonaran.
Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis . divonis dua tahun penjara oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis . Namun, Ratna menyatakan tidak terima dikenakan Pasal 14 ayat 1 tentang peraturan hukum pidana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ratna Sarumpaet: Tak Ada Fakta yang Buktikan Saya BersalahRatna Sarumpaet berharap dirinya divonis tak bersalah dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca lebih lajut »
Lini Masa Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, dari Ditangkap hingga Vonis 2 TahunVonis kasus hoaks yang melibatkan Ratna Sarumpaet telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2019). Ini lini masanya...
Baca lebih lajut »
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun PenjaraHakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita hoaks.
Baca lebih lajut »
Sebar Hoaks Jadi Korban Penganiayaan di Bandung, Ratna Sarumpaet...Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus berita bohong...
Baca lebih lajut »
Gara-gara Tas, Ratna Sarumpaet Ditegur HakimMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta sempat menegur terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet....
Baca lebih lajut »
Sebelum Divonis Hakim, Ratna Sarumpaet Acungkan Salam Dua JariTerdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet kembali mengacungkan salam dua jari di ruang sidang Pengadilan...
Baca lebih lajut »