Sebar Hoaks Jadi Korban Penganiayaan di Bandung, Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. Majelis hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah karena menyiarkan berita bohong dengan sengaja.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis . Pidana penjara dua tahun itu dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya selama ini. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ratna Sarumpaet tetap berada dalam tahanan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun PenjaraHakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita hoaks.
Baca lebih lajut »
Sebar 'Hoax' PKI di WAG, Pria Ini Digulung Polisi
Baca lebih lajut »
Wadahi Penulis, Ketix Jamin tak Ada Hoaks dan PlagiarismeKetix melarang penulisnya membuat karya yang mengandung hoaks atau hasil plagiat.
Baca lebih lajut »
Sebar Hoax Istana Bolehkan PKI ke Grup WA, Pria di Jaksel DitangkapBareskrim Polri menangkap pria bernama Lutfhie Eddy (55) terkait hoax. Eddy menyebarkan konten hoax Istana memperbolehkan PKI di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Salmafina Dikabarkan Pindah Agama, Sunan Kalijaga: Hoaks ItuPengacara Sunan Kalijaga membantah kabar putrinya, Salmafina Khairunnisa telah pindah agama. SunanKalijaga
Baca lebih lajut »
Gara-gara Tas, Ratna Sarumpaet Ditegur HakimMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta sempat menegur terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet....
Baca lebih lajut »