Rasio Solvabilitas Naik, Kinerja Keuangan Jasa Raharja Stabil di 2022

Indonesia Berita Berita

Rasio Solvabilitas Naik, Kinerja Keuangan Jasa Raharja Stabil di 2022
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, rasio pencapaian tingkat solvabilitas sekurang kurangnya adalah 100%.

Jasa Raharja berhasil mencatatkan kinerja keuangan yang stabil di tahun 2022. Hal ini tercermin dari rasio solvabilitas atau Risk Based Capital yang tercatat sebesar 709,42%, meningkat dari tahun 2021 yakni 669, 80%.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat , ayat dan ayat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, rasio pencapaian tingkat solvabilitas sekurang kurangnya adalah 100% dengan target internal paling rendah 120% dari Modal Minimum Berbasis Risiko .

"Tentunya, ini berkat kerja keras seluruh jajaran perusahaan, dorongan Kementerian BUMN, dan peran serta mitra kerja terkait. Kami optimistis Jasa Raharja akan semakin maju ke depannya," ujar Direktur Keuangan Jasa Raharja Bayu Rafisukmawan dalam keterangan tertulis, Sabtu .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OP Kesehatan Masih Tunggu Draf Resmi UU Kesehatan sebelum Ajukan JROP Kesehatan Masih Tunggu Draf Resmi UU Kesehatan sebelum Ajukan JRKETUA Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan organisasi profesi (OP) kesehatan masih menunggu draft resmi Undang-Undang Kesehatan baru
Baca lebih lajut »

Telat Bayar BPJS Kesehatan Karyawan, Pengusaha Bisa Didenda Rp 1 MTelat Bayar BPJS Kesehatan Karyawan, Pengusaha Bisa Didenda Rp 1 MSetiap perusahaan atau pemberi kerja di Indonesia wajib mendaftarkan para pekerjanya sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Ketua PB IDI, Adib Khumaidi Sayangkan Peran Organisasi Hilang dalam UU Kesehatan!Ketua PB IDI, Adib Khumaidi Sayangkan Peran Organisasi Hilang dalam UU Kesehatan!Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU diwarnai unjuk rasa sejumlah organisasi profesi tenaga kesehatan.
Baca lebih lajut »

Inovasi Layanan Jasa Keuangan lewat Laporan KreditInovasi Layanan Jasa Keuangan lewat Laporan KreditPelaku industri jasa keuangan terus berlomba melakukan inovasi layanan yang fokus pada kecepatan, efisiensi, pengalaman pelanggan dan keamanan.
Baca lebih lajut »

Belajar dari Singapura, Begini Kondisi Keuangan Pekerja LepasBelajar dari Singapura, Begini Kondisi Keuangan Pekerja LepasDi tengah rencana pemerintah untuk menciptakan ASN Paruh Waktu, ada fakta menarik tentang kondisi keuangan tenaga kerja model itu di negara tetangga.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 03:16:47