Telat Bayar BPJS Kesehatan Karyawan, Pengusaha Bisa Didenda Rp 1 M

Indonesia Berita Berita

Telat Bayar BPJS Kesehatan Karyawan, Pengusaha Bisa Didenda Rp 1 M
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

Setiap perusahaan atau pemberi kerja di Indonesia wajib mendaftarkan para pekerjanya sebagai anggota BPJS Kesehatan.

BPJS KesehatanNamun pengusaha wajib tahu bila terlambat atau tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan pekerjanya, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi yang diberikan bisa berupa ancaman penjara maksimal delapan tahun hingga denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS," tulis Pasal 19 Ayat "Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat atau ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 ," tulis pasal tersebut.Terkait besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kemudian dalam Pasal 32 Ayat disebutkan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud yaitu sebesar Rp 12.000.000.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

UU Kesehatan Baru Diketok, Pengusaha Tetap Wajib Daftarkan Pekerja BPJSUU Kesehatan Baru Diketok, Pengusaha Tetap Wajib Daftarkan Pekerja BPJSAnggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan perusahaan tetap wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Penggantian Kelas Rawat BPJS Kesehatan Jadi KRIS Bisa Bebani Rummah SakitPenggantian Kelas Rawat BPJS Kesehatan Jadi KRIS Bisa Bebani Rummah SakitSelain itu, berpotensi juga adanya penolakan dari pekerja penerima upah swasta dan ASN yang membayar secara persentase tapi dapat layanan sama dengan PBI dan mandiri yang bayar secara nominal. Sumber:
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan Padangsidimpuan Donor DarahBPJS Kesehatan Padangsidimpuan Donor DarahBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padangsidimpuan mengadakan kegiatan donor darah dalam rangka menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) BPJS ke-55 yang bertemakan 'Transformasi Mutu Layanan, Komitmen Bersama Demi Kesejahteraan Bangsa', Selasa (11/7/2023).
Baca lebih lajut »

Petinggi BPJS Kesehatan turun layani peserta hingga perbatasan negeriPetinggi BPJS Kesehatan turun layani peserta hingga perbatasan negeriPara petinggi BPJS Kesehatan turun langsung memastikan pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan baik hingga pelosok negeri lewat ...
Baca lebih lajut »

Ini Nama 20 Organisasi Kesehatan yang Dukung Pengesahan UU KesehatanIni Nama 20 Organisasi Kesehatan yang Dukung Pengesahan UU KesehatanKOMISI IX DPR RI menerima audiensi dari perwakilan 20 organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan pendukung Undang-Undang Kesehatan, Rabu (12/7).
Baca lebih lajut »

RUU Kesehatan Disahkan, Ini Langkah yang Diambil IDI dan 4 Organisasi Profesi KesehatanRUU Kesehatan Disahkan, Ini Langkah yang Diambil IDI dan 4 Organisasi Profesi KesehatanRUU Kesehatan ini diklaim akan menjadi payung hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas sistem kesehatan Indonesia baik di masa normal maupun pandemi COVID-19.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 03:17:47