UU Kesehatan Baru Diketok, Pengusaha Tetap Wajib Daftarkan Pekerja BPJS

Indonesia Berita Berita

UU Kesehatan Baru Diketok, Pengusaha Tetap Wajib Daftarkan Pekerja BPJS
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 63%

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan perusahaan tetap wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan.

sebenarnya sudah disinggung bahwa pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya. Hal itu tercantum dalam Pasal 100 ayat .

Lalu, Pasal 100 ayat mengatur pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.Pemberi kerja juga wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja," tulis Pasal 100 UU Kesehatan baru. Selain itu, Pasal 411 ayat RUU Kesehatan juga mengatur seluruh penduduk wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hanya saja memang UU baru itu tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi," tulis Pasal 411 ayat .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BPJS Kesehatan Dinilai Membantu Para Perantau, Pelayanan Kesehatan MemuaskanBPJS Kesehatan Dinilai Membantu Para Perantau, Pelayanan Kesehatan MemuaskanCici Marselah seorang perantau dari Kota Pemalang yang sudah bekerja kurang lebih 2 tahun di Kabupaten Karawang mengaku sangat terbantu oleh BPJS Kesehatan. BPJSKesehatan JKN
Baca lebih lajut »

Kasus Obesitas Meningkat di Indonesia, Kemenkes: Pengobatan Ditanggung BPJSKini obesitas menjadi salah satu gangguan kesehatan yang saat ini pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Komisi IX Sebut RUU Kesehatan Bakal Disahkan BesokKomisi IX Sebut RUU Kesehatan Bakal Disahkan BesokDewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna pada besok, Selasa (10/7/2023). Nasional RUUKesehatan
Baca lebih lajut »

Komisi XI DPR Pilih Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK yang BaruKomisi XI DPR memilih Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023-2028.
Baca lebih lajut »

Guru Eli Buta Disiram Air Keras, Korban Aniaya Ternyata Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Ini PasalnyaGuru Eli Buta Disiram Air Keras, Korban Aniaya Ternyata Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Ini PasalnyaApakah korban penganiayaan tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan?
Baca lebih lajut »

Rencana Aksi BPJS Kesehatan Selesaikan 16,6 Juta Peserta Segmen Mandiri Tunggak IuranRencana Aksi BPJS Kesehatan Selesaikan 16,6 Juta Peserta Segmen Mandiri Tunggak IuranBPJS Kesehatan mencatatkan peserta segmen mandiri yang menunggak iuran mencapai 16,6 juta jiwa per 7 Juli 2023.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 09:33:10