Apakah korban penganiayaan tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan?
Guru Eli menjadi korban penyiraman air keras yang membuatnya menjadi buta. Tetapi, Guru Eli tidak bisa berobat dengan BPJS Kesehatan.
Pasal 52 menjelaskan, pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan termasuk akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdangan orang.Guru Eli menjadi buta karena disiram air keras oleh rekan kerjanya berinisial AH.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenkes Sayangkan Guru Besar Termakan Hoax Terkait RUU KesehatanKementerian Kesehatan atau Kemenkes menyayangkan sikap sejumlah guru besar yang mengkritisi dan menolak RUU Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Guru Eli di Karawang Buta Usai Disiram Air Keras Saat Ingin Mengajar, Ini KronologinyaEli Chuherli (56), guru asal Kampung Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjembe Timur, Karawang, Jawa Barat, buta disiram air keras oleh rekan bisnisnya.
Baca lebih lajut »
Cerita Guru di Karawang yang Buta Usai Disiram Air Keras, Ditolak RS Saat Berobat Pakai BPJSSetelah disiram air keras penglihatan Eli mulai kabur dan emakin lama penglihatannya terus menurun hingga kini kedua matanya tak berfungsi.
Baca lebih lajut »
Aplikasi i-Care JKN Permudah Dokter Cek Riwayat Pelayanan Kesehatan Pasien BPJSAplikasi i-Care JKN dapat mempermudah dokter mengecek riwayat pelayanan kesehatan pasien BPJS Kesehatan yang dilakukan sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Tenang, Rahasia Riwayat Pelayanan Kesehatan Pasien BPJS di Aplikasi i-Care JKN AmanRahasia riwayat pelayanan kesehatan pasien BPJS Kesehatan yang ada di dalam aplikasi i-Care JKN terjamin aman.
Baca lebih lajut »
Dirut BPJS Kesehatan Pamerkan Capaian Program JKN di Kongres IHEAGhufron mengungkapkan program JKN menjadi contoh negara lain karena memiliki kepesertaan terbanyak dan pencapaian UHC tercepat di dunia.
Baca lebih lajut »