KPU Kota Metro menyatakan salah satu calon Wakil Walikota yakni Qomaru Zaman dinyatakan didiskualifikasi.
Sabtu, 23 Nov 2024 16:30 WIBKomisi Pemilihan Umum Kota Metro memastikan pelaksanaan Pilkada Metro 2024 tetap berjalan dengan dua calon. KPU menegaskan salah satu calon wakil wali kota dinyatakan didiskualifikasi.
Ketua KPU Kota Metro periode 2024-2029, Erzal Syahreza Aswir mengatakan keputusan tersebut merupakan rekomendasi dari KPU RI dan KPU Provinsi Lampung."KPU Kota Metro menyatakan tidak mengikutsertakan Calon Wakil Walikota nomor 2, Qomaru Zaman pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro periode 2024-2029," katanya kepada detikSumbagsel, Sabtu 23/11/2024).
Wahdi Siradjuddin Bansos Pelaksanaan Pilkada Metro 2024 Qomaru Zaman Wakil Wali Kota Metro Periode 2019-2024 Pungkas Paslon Kpu Ri Ppk Komisioner Kpu Kota Metro Periode 2019-2024 Kontestasi Pilkada Metro Detiksumbagsel Pidana Urut Pilkada Metro 2024 Surat Keputusan Wahdi Pembatalan Pembatalan Calon Wakil Wali Kota Metro Pilkada Pemilihan Kpu Provinsi Pemilihan Wali Kota Kpu Kota Metro Paslon Wahdi - Qomaru Erzal Syahreza Aswir Kota Metro Kpu Kpu Kota Komisi Pemilihan Metro Lampung Pilkada Lampung Pilkada 2024
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Lampung kaji putusan KPU Metro atas pembatalan paslon Wahdi-QomaruKomisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung sedang mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota ...
Baca lebih lajut »
KPU Kota Metro Cabut SK Diskualifikasi Paslon Wahdi-QomaruKPU memutuskan Wahdi tetap bisa maju tanpa Qomaru Zaman di Pilkada Metro 2024.
Baca lebih lajut »
KPU RI: Pembatalan Calon di Pilkada Metro, Lampung, Cuma untuk Qomaru ZamanAnggota KPU Idham Holik mengatakan, pasangan calon tak dapat dibatalkan. KPPS akan umumkan status Qomaru yang ditetapkan sebagai terpidana saat pemungutan suara.
Baca lebih lajut »
KPU Kota Metro Diskualifikasi Paslon Wahdi Siradjudin Qomaru ZamanKomisi Pemilihan Umum Kota Metro Lampung membatalkan pencalonan pasangan calon walikota dan wakil walikota Metro nomor urut 2
Baca lebih lajut »
KPU Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru, Pilwakot Kota Metro Hanya Diikuti Satu Paslon?Keputusan KPU Kota Metro, Lampung, yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman, dalam Pilwakot Kota Metro 2024 menuai polemik.
Baca lebih lajut »
KPU Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru di Pilkada Kota Metro Lampung 2024, Begini Duduk PerkaranyaKeputusan ini diambil setelah Qomaru Zaman terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait pemilihan kepala daerah.
Baca lebih lajut »