Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung sedang mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota ...
Rabu, 20 November 2024 20:47 WIBBandarlampung - Komisi Pemilihan Umum Lampung sedang mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro Wahdi-Qomaru Zaman.
"Masalah ini kami laporkan dulu ke KPU RI, karena penanggung jawab pilkada ini. Jadi kami juga menunggu perintah terkait keputusan KPU Metro itu seperti apa," kata dia. Komisi Pemilihan Umum Kota Metro, Provinsi Lampung membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 02 dr. Wahdi, Sp.OG., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.
Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana denda sejumlah Rp6.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru di Pilkada Kota Metro Lampung 2024, Begini Duduk PerkaranyaKeputusan ini diambil setelah Qomaru Zaman terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait pemilihan kepala daerah.
Baca lebih lajut »
KPU Diskualifikasi Pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman di Pilkada Kota Metro LampungKPU Kota Metro, Lampung, men-diskualifikasi pencalonan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman.
Baca lebih lajut »
Pencalonan Wahdi-Qomaru di Pilkada Kota Metro 2024 Dibatalkan KPU!KPU mengumumkan pembatalan pencalonan pasangan petahana Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2.
Baca lebih lajut »
KPU Metro Hapus Postingan Diskualifikasi Wahdi-QomaruKPU Kota Metro menghapus postingan diskualifikasi paslon Wahdi-Qomaru. Sebelumnya, diskualifikasi tersebut diprotes massa pendukung dan PDIP Lampung.
Baca lebih lajut »
KPU Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru, Pilwakot Kota Metro Hanya Diikuti Satu Paslon?Keputusan KPU Kota Metro, Lampung, yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman, dalam Pilwakot Kota Metro 2024 menuai polemik.
Baca lebih lajut »
PDIP Lampung Sebut Diskualifikasi Wahdi-Qomaru Bak Surat KalengPDIP Lampung menolak diskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru oleh KPU Metro, menyebutnya sebagai 'surat kaleng' dan tidak sah secara hukum.
Baca lebih lajut »