KPU Kota Metro menghapus postingan diskualifikasi paslon Wahdi-Qomaru. Sebelumnya, diskualifikasi tersebut diprotes massa pendukung dan PDIP Lampung.
KPU Metro hapus postingan diskualifikasi pasangan calon Wahdi -Qomaru. Foto: Tangkapan layar Instagram Setelah gaduh atas postingan mendiskualifikasi Paslon Walikota dan Wakil Walikota, Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman pada Pilkada Metro 2024 , KPU Kota Metro menghapus postingan tersebut dari akun Instagram -nya.pada Rabu pukul 18.20 WIB, postingan pengumuman diskualifikasi paslon nomor urut 2 tersebut hilang.
Akibat pengumuman diskualifikasi tersebut, massa pendukung paslon Wahdi-Qomaru mendatangi Kantor KPU Kota Metro. Mereka meminta penjelasan terkait keputusan tersebut. Mengantisipasi terjadinya kericuhan, Polres Metro pun menerjunkan 300 personel untuk melakukan penjagaan.PDIP Lampung Sebut Diskualifikasi Wahdi-Qomaru Bak Surat Kaleng
Ketua Tim Pemenangan Paslon Wahdi-Qomaru, Deswan, mempertanyakan kebenaran surat keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan Wahdi-Qomaru. Menurutnya hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi terkait pembatalan tersebut. "Sampai saat ini, saya belum menerima surat keputusan dari KPU Metro terkait informasi pembatalan. Ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, karena pemberitahuan hanya disampaikan melalui laman media sosial KPU Metro tanpa melampirkan surat keputusan yang dimaksud," ujar Deswan, Rabu, Lebih lanjut, ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak KPU untuk memastikan keabsahan informasi tersebut.
Pilkada Metro 2024 Deswan Wahdi Siradjudin - Qomaru Zaman Postingan Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru Wahdi Pihak Kpu Kota Metro Pdip Postingan Diskualifikasi Kegaduhan Tim Instagram Pembatalan Diskualifikasi Paslon Kpu Metro Wahdi - Qomaru Kebenaran Surat Keputusan Kpu Kota Metro Tim Pemenangan Paslon Postingan Pengumuman Diskualifikasi Paslon Nomor U Kantor Kpu Detiksumbagsel Polres Metro Gaduh Pilkada Kericuhan Kpu Kota Kpu Metro Hapus Postingan Diskualifikasi Wahdi-Qom Polres Kpu Kota Metro Lampung Diskualifikasi Wahdi-Qomaru Zaman Pilkada 2024
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pencalonan Wahdi-Qomaru di Pilkada Kota Metro 2024 Dibatalkan KPU!KPU mengumumkan pembatalan pencalonan pasangan petahana Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2.
Baca lebih lajut »
KPU Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru di Pilkada Kota Metro Lampung 2024, Begini Duduk PerkaranyaKeputusan ini diambil setelah Qomaru Zaman terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait pemilihan kepala daerah.
Baca lebih lajut »
KPU Diskualifikasi Pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman di Pilkada Kota Metro LampungKPU Kota Metro, Lampung, men-diskualifikasi pencalonan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman.
Baca lebih lajut »
PDIP Lampung Sebut Diskualifikasi Wahdi-Qomaru Bak Surat KalengPDIP Lampung menolak diskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru oleh KPU Metro, menyebutnya sebagai 'surat kaleng' dan tidak sah secara hukum.
Baca lebih lajut »
KPU Kota Metro Lampung Batalkan Pencalonan Paslon Nomor 2 Wahdi-Qomaru Sebab Terbukti Langgar Tindak Pidana PemilihanBerita KPU Kota Metro Lampung Batalkan Pencalonan Paslon Nomor 2 Wahdi-Qomaru Sebab Terbukti Langgar Tindak Pidana Pemilihan terbaru hari ini 2024-11-20 15:59:16 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Divonis Bersalah Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Calon Wakil Wali Kota Metro Didenda Rp 6 JutaCalon wakil wali Kota Metro Qomaru Zaman terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
Baca lebih lajut »