Anggota KPU Idham Holik mengatakan, pasangan calon tak dapat dibatalkan. KPPS akan umumkan status Qomaru yang ditetapkan sebagai terpidana saat pemungutan suara.
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum RI menegaskan calon Wali Kota Metro , Provinsi Lampung , nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin, tetap dapat berkontestasi di Pilkada 2024. Sebab, pembatalan hanya diberlakukan kepada calon Wakil Wali Kota Metro , Qomaru Zaman yang statusnya terpidana, bukan Wahdi-Qomaru sebagai pasangan calon.
Padahal, status terpidana yang ditajuhkan oleh Pengadilan Negeri Kota Metro hanya diberikan kepada Qomaru. Sedangkan calon Wali Kota Metro yang menjadi pasangannya, Wahdi Sirajuddin, tidak menjadi terpidana. Sebelumnya, KPU Kota Metro mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru. Putusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421/2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Kota Metro Nomor 300/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.
Atas tindakan itu, Qomaru dijatuhi hukuman pidana denda sejumlah Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan , Idham Holik, mengatakan, tahapan pemilihan kepala daerah 2024 di Kota Metro, Lampung, tetap berjalan sesuai jadwal. Kontestasi tetap akan diikuti oleh dua kandidat, meskipun calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, telah menjadi terpidana.
Oleh karena itu, KPU RI meminta KPU Provinsi Lampung untuk mengkaji keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru. KPU akan meluruskan keputusan yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku."Berdasarkan pada ketentuan dalam undang-undang, bahasanya adalah pembatalan calon, bukan pembatalan pasangan calon," ujar Idham di Jakarta, Kamis .Lebih jauh, lanjutnya, partai pengusung tidak dapat mengganti Qomaru yang status pencalonannya dibatalkan.
Metro Lampung Diskualifikasi Terpidana
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Lampung kaji putusan KPU Metro atas pembatalan paslon Wahdi-QomaruKomisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung sedang mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota ...
Baca lebih lajut »
Bawaslu Lampung: Tak pernah rekomendasi pembatalan Wahdi-QomaruBawaslu Lampung mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah merekomendasi pembatalan pasangan calon (palon) wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 02 ...
Baca lebih lajut »
KPU Kota Metro Diskualifikasi Paslon Wahdi Siradjudin Qomaru ZamanKomisi Pemilihan Umum Kota Metro Lampung membatalkan pencalonan pasangan calon walikota dan wakil walikota Metro nomor urut 2
Baca lebih lajut »
KPU Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru, Pilwakot Kota Metro Hanya Diikuti Satu Paslon?Keputusan KPU Kota Metro, Lampung, yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman, dalam Pilwakot Kota Metro 2024 menuai polemik.
Baca lebih lajut »
KPU Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru di Pilkada Kota Metro Lampung 2024, Begini Duduk PerkaranyaKeputusan ini diambil setelah Qomaru Zaman terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait pemilihan kepala daerah.
Baca lebih lajut »
KPU Diskualifikasi Pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman di Pilkada Kota Metro LampungKPU Kota Metro, Lampung, men-diskualifikasi pencalonan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman.
Baca lebih lajut »