Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dinilai Catat Hukum, Basarah Dukung KPU Ajukan Banding pemiluditunda
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan dukungannya kepada KPU untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan lembaga tersebut menunda Pemilu 2024.
"Upaya banding langkah yang tepat dan beralasan menurut hukum," tegas Ahmad Basarah melalui keterangan tertulis, Kamis . Menurutnya, gugatan Partai Prima seharusnya diselesaikan dengan UU Pemilu, bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Basarah Sebut Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu Bertentangan dengan UUDWakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mendukung upaya hukum banding oleh KPU atas putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Basarah: Putusan PN Jakpus agar pemilu ditunda bertentangan dengan UUDWakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan ...
Baca lebih lajut »
KPU Banding Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu Ditunda ke 2025PN Jakarta Pusat menghukum KPU selaku tergugat untuk melaksanakan tahapan pemilu ulang selama kurang lebih dua tahun lebih atau ditunda ditunda ke 2025.
Baca lebih lajut »
Putusan PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Demokrat: Gak Masuk AkalJuru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut putusan PN Jakpus yang menghukum KPU RI untuk menunda Pemilu 2024 tidak masuk akal
Baca lebih lajut »
Banding Putusan PN Jakpus, KPU: UU Tidak Mengenal Penundaan PemiluKPU menegaskan sikapnya akan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Pengadilan memerintahkan agar pemilu 2024 ditunda
Baca lebih lajut »
Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, KPU Dinilai Melawan HukumPutusan PN Jakpus memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Beginilah alasannya, simak.
Baca lebih lajut »