Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan ...
Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum untuk menunda pemilu adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Dia berpendapat gugatan Partai Prima seharusnya diselesaikan dengan UU pemilu, bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum. Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Basarah Sebut Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu Bertentangan dengan UUDWakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mendukung upaya hukum banding oleh KPU atas putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Putusan PN Jakpus Langgar UUD 1945Putusan PN Jakpus Langgar UUD 1945. Dalam undang-undang pemilu hanya dikenal penundaan hanya dapat dilakukan dalam bentuk susulan dan lanjutan yang artinya tidak boleh ada penundaan nasional.
Baca lebih lajut »
Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, PDIP: Bertentangan dengan UUD 1945Ketua DPP PDIP menilai, upaya hukum banding oleh KPU atas putusan PN Jakarta Pusat merupakan langkah yang tepat dan beralasan menurut hukum.
Baca lebih lajut »
Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Berlebihan |Republika OnlineSubstansi putusan PN Jakpus bertentangan dengan UUD 1945.
Baca lebih lajut »
Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, PN Jakpus Dinilai Langgar UUD 1945Titi Anggraini menilai putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
Baca lebih lajut »
KPU Banding Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu Ditunda ke 2025PN Jakarta Pusat menghukum KPU selaku tergugat untuk melaksanakan tahapan pemilu ulang selama kurang lebih dua tahun lebih atau ditunda ditunda ke 2025.
Baca lebih lajut »