Putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada selebgram Rea Wiradinata dinilai bisa dibatalkan.Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Kepailitan
Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Kepailitan dan Keperdataan Universitas Sam Ratulangi, Abdurahman Konoras dalam merespons putusan Pengadilan Niaga terkait Gugatan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kasus utang piutang antara Rea dan seorang bernama Noverizky Tri Putra."Rea ini selebgram dan pasti mengetahui setiap apa yang diperjanjikan dengan orang lain. Rea harus mendapatkan keadilan," kata Abdurahman dalam keterangan tertulisnya, Jumat .
Saat ini, Rea tengah mengajukan kasasi ke MA agar status pailit bisa dicabut. Kasasi tersebut juga dilayangkan untuk merehabilitasi nama baiknya. "Secara ketentuan hukum, Rea sebenarnya berpeluang untuk membayar lewat proposal perdamaian, akan tetapi ditolak ," tutup Abdurahman. Adapun kasus tersebut bermula saat Noverizky memiliki klien bernama Mohammad Shaheen bin Sidek yang sedang terjerat masalah hukum. Ia kemudian mengenalkan Noverizky dengan Rea yang disebut bisa membantu masalah hukumnya.Dalam perjalannya, Rea menyebut Shaheen menitipkan Rp2,5 miliar kepada Noverizky. Namun Noverizky menyebut uang itu adalah pinjaman untuk Rea. Klaim Noverizky kemudian dituangkan dalam BAP atas laporan di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Babak Baru Soal Uang Rp2,5 Miliar yang Libatkan Selebgram Rea WiradinataSebagai informasi tambahan, selebgram Rea Wiradinata telah dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 1 Juli 2024
Baca lebih lajut »
Dato Sri Shaheen Bantah Terima Rp 2,5 Miliar, Rea Wiradinata Diduga Berbohong saat SidangJPNN.com : Dato Sri Shaheen membantah menerima aliran dana Rp 2,5 miliar, selebgram Rea Wiradinata diduga berbohong saat sidang.
Baca lebih lajut »
Dewas soal Putusan Etik Nurul Ghufron: Hadir atau Tidak, Sidang Putusan Tetap BerjalanDewas KPK akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2024.
Baca lebih lajut »
DPR Atur Usia Cakada Sesuai Putusan MA, Pakar: Putusan MK Lebih TinggiRancangan aturan mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada) yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dianggap ngaco. Sebab hal
Baca lebih lajut »
Putusan MK 60 Wajib Dipatuhi, Jangan Hanya Putusan 90!Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda revisi UU Pilkada melahirkan keputusan yang kontroversi.Wakil Ketua Baleg
Baca lebih lajut »
PSHK UII Nilai Putusan MK Penegasan Putusan SebelumnyaPSHK Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyorot dua putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai dapat menjadi titik balik pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Baca lebih lajut »