PSHK UII Nilai Putusan MK Penegasan Putusan Sebelumnya

Pshk Berita

PSHK UII Nilai Putusan MK Penegasan Putusan Sebelumnya
Putusan Mk
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 92%

PSHK Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyorot dua putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai dapat menjadi titik balik pelaksanaan demokrasi di Indonesia

Selain pengaruh rekayasa genetik oleh manusia, ancaman terhadap tumbuhan asli datang dari faktor lingkungan, misalnya erupsi gunung yang bisa membuat tumbuhan jenis tertentu punah.PUSAT Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, menyorot dua putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai dapat menjadi titik balik pelaksanaan demokrasi di Indonesia khususnya dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah.No.

"MK telah menyatakan pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik yang hanya didasarkan pada syarat perolehan kursi DPRD saja adalah inkonstitusional," katanya.Menurut dia, MK konsisten dengan Putusan MK No. 5/PUU-V/2007, yang menyebutkan syarat pencalonan kepala daerah yang hanya didasarkan penghitungan perolehan kursi DPRD adalah inkonstitusional.

Dikatakan, untuk keadilan yang proporsional, MK juga menyelaraskan syarat presentase treshold pencalonan Pilkada dengan syarat presentase dukungan calon perseorangan, sebab mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat UU 10/2016 tentang Pilkada sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta Pemilu.

Bagi partai politik, imbuhnya juga telah mendapat angin segar sehingga semestinya dapat mencalonkan kader terbaiknya berdasarkan kinerja, pengalaman, dan sosok yang dibutuhkan, bukan karena pertimbangkan pragmatis semata. Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Putusan Mk

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Putusan MK 60 Wajib Dipatuhi, Jangan Hanya Putusan 90!Putusan MK 60 Wajib Dipatuhi, Jangan Hanya Putusan 90!Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda revisi UU Pilkada melahirkan keputusan yang kontroversi.Wakil Ketua Baleg
Baca lebih lajut »

Istana Respons Putusan MK No 60: Nggak Ada Sikap Selain Menghormati Putusan MKIstana Respons Putusan MK No 60: Nggak Ada Sikap Selain Menghormati Putusan MKAda 2 putusan MK kemarin kan dan dua-duanya kita hormati untuk itu, nggak ada sikap lain selain menghormati putusan MK,
Baca lebih lajut »

DPR Abaikan Putusan MK, Pintu Kembali Terbuka bagi Kaesang di PilkadaDPR Abaikan Putusan MK, Pintu Kembali Terbuka bagi Kaesang di PilkadaBaleg DPR menganggap putusan MA terkait syarat usia calon di pilkada lebih detail daripada putusan MK.
Baca lebih lajut »

Dibahas Besok, DPR Respons Putusan MK dengan Revisi UU PilkadaDibahas Besok, DPR Respons Putusan MK dengan Revisi UU PilkadaPutusan MK sifatnya final dan binding semestinya revisi UU yang menyesuaikan dengan putusan MK
Baca lebih lajut »

Pakar Minta Pemerintah-DPR Tak Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK, Bisa Dianggap Langgar KonstitusiPakar Minta Pemerintah-DPR Tak Revisi UU Pilkada Usai Putusan MK, Bisa Dianggap Langgar KonstitusiDirektur PSHK UII meminta pemerintah dan DPR tidak bermanuver merevisi UU Pilkada 2016 usai terbitnya putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada.
Baca lebih lajut »

IKA UII Gelar Turnamen Golf, Pemain Amatir Bisa IkutIKA UII Gelar Turnamen Golf, Pemain Amatir Bisa IkutIkatan Keluarga Alumni UII (IKA UII) menggelar turnamen golf bertajuk Golfing and Giving IKA UII 2024 Gerakan Hidup Sehat dan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 22:04:55