Rosan mengatakan MKMK merupakan lembaga tinggi negara yang putusannya harus dipatuhi oleh semua pihak.
Ketua Umum TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani saat ditemui awak media usai deklarasi struktur TKN Prabowo-Gibran di Grand Kemang, Jakarta, Senin . Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Perkasa Roeslani mengatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang memberhentikan"Dan karena itu adalah lembaga tinggi negara yang segala macam keputusannya harus kita patuhi sebagai warga negara yang baik," tutur Rosan.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Putusan MKMK Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK: AlhamdulillahKetua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengapresiasi putusan MKMK yang memutus Ketua MK Anwar Usman bersalah dan melanggar etik.
Baca lebih lajut »
Anies Nilai Putusan MKMK yang Pecat Anwar Usman Obyektif dan TransparanAnies Baswedan menghormati keputusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK, putusan itu obyektif dan transparan
Baca lebih lajut »
Jelang Putusan MKMK, Denny Indrayana Harap Anwar Usman Dipecat dan Putusan MK Perkara 90 DibatalkanJelang putusan MKMK, Denny Indrayana berharap Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca lebih lajut »
TKN Prabowo Sambut Baik Putusan MKMKAnggota TKN KIM Habiburokhman menyambut baik putusan MKMK. Menurutnya, rencana penjegalan Gibran lewat MKMK gagal.
Baca lebih lajut »
MKMK Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK Karena Pelanggaran Etik, Begini Kata Yusril Ihza MahendraYusril menyatakan putusan MKMK sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari MKMK.
Baca lebih lajut »
Putusan MKMK: 9 Hakim Dijatuhi Sanksi, Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Bisa DikoreksiMKMK mengatakan tidak bisa mengoreksi putusan MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.
Baca lebih lajut »