Jelang putusan MKMK, Denny Indrayana berharap Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
dipecat buntut dugaan pelanggaran etik dalam memutus perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden .
"MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik tetapi juga memeriksa perkara 90 dan menyatakan perkara 90 tidak sah atau batal sesuai dengan kekuasaan kehakiman Pasal 17 ayat 6," kata Denny kepadaJika putusan perkara 90 tak bisa dibatalkan langsung oleh MKMK, Denny berharap MKMK bisa meminta MK segera melakukan pemeriksaan kembali terkait perkara nomor 90 itu.
"MKMK jika tidak menyatakan sendiri pembatalan itu maka bisa memerintahkan kepada MK untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara 90, baik langsung maupun memeriksa permohonan baru dengan waktu segera 1 x 24 jam," tuturnya. nanti bisa langsung diterapkan meski ada upaya banding dari pihak terlapor.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gerindra Yakin Putusan MKMK Murni Etik, Denny Indrayana Dorong Koreksi Putusan MKMenjelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), KIM optimistis nasib pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca lebih lajut »
Golkar nilai putusan MKMK tak akan ubah hasil putusan MKKetua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibacakan pada Selasa (7/11) tidak akan ...
Baca lebih lajut »
Golkar Yakin Putusan MKMK Tak Akan Ubah Putusan MK soal Syarat CawapresMKMK memastikan rancangan putusan terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim akan selesai pada 7 November 2023.
Baca lebih lajut »
Jelang Putusan MKMK, Semua Pihak Diminta Hormati Apapun HasilnyaSidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenaiputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar hari ini, Selasa (7/11/2023), pukul 16.00 WIB.
Baca lebih lajut »