Pengamat hukum pemilu menilai putusan MK mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden harus menjadi pedoman dalam revisi UU Pemilu. Revisi yang bertentangan dengan putusan MK berpotensi digugat ke MK.
atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden harus menjadi pedoman saat merevisi Undang-Undang Pemilu. Revisi yang bertentangan dengan putusan MK berpotensi mengundang penolakan dan digugat ke MK.
”Putusan hari ini harus menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam merevisi UU Pemilu. Kami berharap DPR tidak mendistorsi putusan 62 tahun 2024 ini. Kita harus belajar dari aksi peringatan darurat ketika muncul perlawanan luar biasa dari masyarakat ketika parlemen mencoba membonsai putusan MK soal UU Pilkada,” ujar Titi.
”Putusan MK harus disikapi serius oleh parpol dengan berbenah menyiapkan kader untuk maju di Pilpres 2029,” kata Titi.Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay menambahkan, pemilih berharap agar Pilpres 2029 diikuti oleh kandidat yang semakin beragam. Dengan demikian, pemilih mendapatkan alternatif lebih banyak untuk diberi mandat sebagai presiden dan wakil presiden.
Dan, kelima, perubahan UU Pemilu tersebut harus melibatkan partisipasi publik, terutama yang memiliki perhatian dalam isu kepemiluan, termasuk parpol yang tidak memiliki kursi di DPR, serta harus dilakukan dengan menerapkan prinsipJAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapusatau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden harus menjadi pedoman saat merevisi Undang-Undang Pemilu. Revisi yang bertentangan dengan putusan MK berpotensi mengundang penolakan dan digugat ke MK.
”Putusan hari ini harus menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang dalam merevisi UU Pemilu. Kami berharap DPR tidak mendistorsi putusan 62 tahun 2024 ini. Kita harus belajar dari aksi peringatan darurat ketika muncul perlawanan luar biasa dari masyarakat ketika parlemen mencoba membonsai putusan MK soal UU Pilkada,” ujar Titi.
”Putusan MK harus disikapi serius oleh parpol dengan berbenah menyiapkan kader untuk maju di Pilpres 2029,” kata Titi.Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay menambahkan, pemilih berharap agar Pilpres 2029 diikuti oleh kandidat yang semakin beragam. Dengan demikian, pemilih mendapatkan alternatif lebih banyak untuk diberi mandat sebagai presiden dan wakil presiden.
PEMILU MK AMBANG BATAS REVISI UU PRESIDEN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Putusan MK tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Jadi Pedoman Revisi UU PemiluPakar hukum pemilu Titi Anggraini menekankan pentingnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai pedoman saat merevisi Undang-Undang Pemilu. Ia berharap DPR tidak mendistorsi putusan MK ini dan mengimbau Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi garda terdepan dalam menegakkan putusan tersebut.
Baca lebih lajut »
Putusan MK Harus Jadi Pedoman Revisi UU PemiluRevisi undang-undang yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi berpotensi mengundang penolakan dan digugat ke MK.
Baca lebih lajut »
Revisi UU Pemilu & Pilkada Merujuk Putusan MKWakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden.
Baca lebih lajut »
MK Ditimbang Pisahkan Pemilu Nasional dan LokalAhli pemilu menyarankan pemilu daerah dilaksanakan dua tahun setelah pemilu nasional untuk menciptakan pemerintahan yang efektif.
Baca lebih lajut »
Bawaslu RI Hormati Putusan MK Cabut Ambang Batas Pencalonan PresidenMAHKAMAH Konstitusi MK mengabulkan gugatan hapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen
Baca lebih lajut »
Partai Demokrat Hormati Putusan MK yang Hapus Ambang Batas Pencalonan PresidenPartai Demokrat mengungkapkan harapannya agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dapat berkontribusi pada perkembangan demokrasi Indonesia. Mereka menekankan komitmen untuk terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat dalam menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi. Partai Demokrat menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat serta menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum mengharuskan seluruh elemen masyarakat untuk menghormati produk hukum dari lembaga peradilan.
Baca lebih lajut »