MK Ditimbang Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal

Politik Berita

MK Ditimbang Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal
PEMILUNASIONALLOKAL
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 81 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 53%
  • Publisher: 70%

Ahli pemilu menyarankan pemilu daerah dilaksanakan dua tahun setelah pemilu nasional untuk menciptakan pemerintahan yang efektif.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi diminta mengevaluasi desain sistem pemilu serentak yang dilaksanakan saat ini dengan memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan DPD, sedangkan pemilu lokal memilih kepala daerah dan DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Perubahan model keserentakan tersebut dinilai lebih mampu menciptakan pemerintahan yang efektif, yakni pemerintahan yang tidak terputus antara pemerintah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Ahli pemilu, Didik Supriyanto, menyarankan, pemilu lokal dilaksanakan dua tahun setelah pemilu nasional. Dalam jangka waktu tersebut, partai politik memiliki kesempatan untuk berkonsolidasi kembali menyongsong pemilu lokal, penyelenggara pemilu memiliki waktu untuk mempersiapkan tahapan dan penyelenggaraan secara baik, dan masyarakat pun punya waktu untuk menilai kinerja pemerintah nasional. Jadi, kalau pemilu nasional-pemilu daerah dilaksanakan, kira-kira siklus lima tahunnya adalah seperti ini. Tahun pertama pemilu nasional, tahun kedua tidak ada kegiatan pemilu, tahun ketiga pemilu daerah, tahun keempat tidak ada kegiatan pemilu, tahun kelima tidak ada kegiatan pemilu,” kata Didik Supriyanto saat menjadi ahli dalam perkara uji materi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada di gedung MK, Rabu (18/12/2024). Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menguji sejumlah pasal di dalam UU Pilkada yang intinya menyebutkan bahwa pemilu lima kotak telah melemahkan pelembagaan partai politik, melemahkan upaya penyederhanaan sistem kepartaian, dan menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu. Jadi, kalau pemilu nasional-pemilu daerah dilaksanakan, kira-kira siklus lima tahunnya seperti ini. Tahun pertama pemilu nasional, tahun kedua tidak ada kegiatan pemilu, tahun ketiga pemilu daerah, tahun keempat tidak ada kegiatan pemilu, tahun kelima tidak ada kegiatan pemil

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

PEMILU NASIONAL LOKAL MK EFEKTIF

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mahkamah Konstitusi Diminta Evaluasi Sistem Pemilu SerentakMahkamah Konstitusi Diminta Evaluasi Sistem Pemilu SerentakMahkamah Konstitusi diminta untuk mengevaluasi sistem pemilu serentak yang ada saat ini dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Ahli pemilu, Didik Supriyanto, menyarankan pemilu lokal dilaksanakan dua tahun setelah pemilu nasional.
Baca lebih lajut »

Bappenas: Tingkatkan kualitas pemilu lewat penyatuan UU Pemilu-PilkadaBappenas: Tingkatkan kualitas pemilu lewat penyatuan UU Pemilu-PilkadaKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) berencana untuk meningkatkan kualitas pemilihan ...
Baca lebih lajut »

Sumut Masuk Peringkat Kelima Indeks Kerawanan Pemilu Secara NasionalSumut Masuk Peringkat Kelima Indeks Kerawanan Pemilu Secara NasionalIKP Sumut dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti potensi pelanggaran administratif ketidaknetralan aparatur sipil negara ASN hingga praktik politik uang
Baca lebih lajut »

Mempertimbangkan jeda dua tahun antara pemilu nasional dan daerahMempertimbangkan jeda dua tahun antara pemilu nasional dan daerahKelingking ungu celupan tinta kembali menghiasi Tanah Air meski tak semeriah sembilan bulan lalu, tepatnya, pada 14 Februari 2024, ketika pemilihan presiden ...
Baca lebih lajut »

Waka Komisi II DPR usulkan jeda pemilu tingkat nasional dan daerahWaka Komisi II DPR usulkan jeda pemilu tingkat nasional dan daerahWakil Ketua (Waka) Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin turut mengusulkan pembagian pemilihan umum (pemilu) menjadi dua kategori, yakni nasional dan daerah ...
Baca lebih lajut »

DPR Usulkan Jeda Pemilu Tingkat Nasional dan DaerahDPR Usulkan Jeda Pemilu Tingkat Nasional dan DaerahZulfikar lantas membagi babak pemilu menjadi tiga yakni lokal daerah dan nasional
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 18:59:55