Putri Candrawathi Disebut Pelaku Utama, Eks Jamwas: Terlalu Kecil Tuntutan 8 Tahun Penjara

Indonesia Berita Berita

Putri Candrawathi Disebut Pelaku Utama, Eks Jamwas: Terlalu Kecil Tuntutan 8 Tahun Penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dinilai bisa lebih tinggi dari delapan tahun penjara.

Mantan Plt Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Djasman Mangandar Pandjaitan menjelaskan, jika merujuk dakwaan, Putri Candrawathi termasuk pelaku utama lantaran menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Dengan pertimbangan Putri sebagai pembujuk, maka, sebut Djasman, bisa dikategorikan terdakwa termasuk pelaku utama sebagaimana Pasal 55 ayat ke-2. "Terlalu kecil . Jaksa kurang optimal mengungkap mengenai pembujukannya itu tadi," ujar Djasman di programLebih lanjut, Djasman menilai tidak salah jika Kejaksaan Agung mengakomodir keinginan masyarakat terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.Kesalnya Pengacara Keluarga Yosua pada Tuntutan Putri: Buat Apa 8 Tahun, Bebaskan Saja Sudah!

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Eliezer dan Putri Candrawathi Bela Diri dari Tuntutan Jaksa Hari IniEliezer dan Putri Candrawathi Bela Diri dari Tuntutan Jaksa Hari IniBharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Yosua.Eliezer pun akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi hari ini.
Baca lebih lajut »

Hari Ini Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Sampaikan Pembelaan atas Tuntutan JaksaHari Ini Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Sampaikan Pembelaan atas Tuntutan JaksaTerdakwa Putri Candrawathi dan Richard Elizer akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca lebih lajut »

Tangkis Tuntutan Jaksa, Bharada E dan Putri Candrawathi Hari Ini Bacakan Pleidoi | merdeka.comTangkis Tuntutan Jaksa, Bharada E dan Putri Candrawathi Hari Ini Bacakan Pleidoi | merdeka.comNota pembelaan itu akan dibacakan Bharada E dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (25/1) hari ini.
Baca lebih lajut »

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sayangkan Isu Perselingkuhan Masuk Tuntutan JPUKuasa Hukum Putri Candrawathi Sayangkan Isu Perselingkuhan Masuk Tuntutan JPUKuasa hukum menilai tuduhan ini seolah-olah membuat kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi bukanlah peristiwa yang sebenarnya.
Baca lebih lajut »

Kasus Brigadir J, Ini Pleidoi Lengkap Putri CandrawathiKasus Brigadir J, Ini Pleidoi Lengkap Putri CandrawathiPutri Candrawathi menyampaikan pleidoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca lebih lajut »

Bantah Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi, Penasihat Hukum: Rantai Besi Dimakan BubukBantah Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi, Penasihat Hukum: Rantai Besi Dimakan BubukPenasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi menyayangkan isu perselingkuhan membawa pertimbangan tuntutan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 06:56:39