Tangkis Tuntutan Jaksa, Bharada E dan Putri Candrawathi Hari Ini Bacakan Pleidoi
Rabu, 25 Januari 2023 07:43dan Putri Candrawathi membacakan pleidoi atau nota pembelaan untuk menangkis tuntutan Jaksa Penuntut Umum . Pleidoi itu dibacakan Bharada E dan Putri Candrawathi setelah dituntut 12 dan 8 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejagung Bongkar Alasan Bharada E Dituntut Lebih Berat dari Putri Candrawathi: Dia EksekutorKejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga klaster pelaku dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Putri Candrawathi Siapkan Pembelaan, Pengacara Putri: Pleidoi Akan Sanggah Tuntutan JaksaPleidoi ini merupakan salah satu kesempatan bagi ketuanya untuk melakukan pembelaan terhadap tuntutan dari...
Baca lebih lajut »
Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat MarufKejaksaan Agung mengungkapkan alasan tuntutan hukuman terhadap Putri Candrawathi sama dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf, Minggu (22/1/2023).
Baca lebih lajut »
Baca Pleidoi, Kuat Ma'ruf Curhat Dituduh Selingkuh dengan Putri CandrawathiKuat Ma'ruf mengaku tidak mengetahui apapun terkait rencana pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat mengatakan isi dakwaan dan tuntutan jaksa cuma tuduhan.
Baca lebih lajut »
Kuat Ma'ruf Kesal Dituduh Selingkuh dengan Putri CandrawathiDalam pembelaannya, Kuat Maruf mengatakan jika di medsos dia dituduh selingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca lebih lajut »
Kuat Ma'ruf: Parah Saya Dituduh Selingkuh Dengan Ibu Putri CandrawathiTerdakwa Kuat Ma'ruf membantah keras sebagai selingkuhan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi seperti yang beredar di media sosial.
Baca lebih lajut »