Bharada Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Yosua.Eliezer pun akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi hari ini.
"Putri Candrawathi, Rabu 25 Januari 2023, untuk pembelaan," kata Djuyamto.dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
Sementara itu, Putri dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Mengaku tak Bisa Intervensi Kasus Hukum Pembunuhan Brigadir J |Republika OnlineBharada Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Baca lebih lajut »
Polemik Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer - tvOneBharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. - tvOne
Baca lebih lajut »
Soal Skenario Penembakan Yosua, Ferdy Sambo: Keterangan Eliezer Sama Sekali Tidak BenarFerdy Sambo dalam nota pembelaannya mengatakan, bahwa cerita tembak-menembak disusun setelah Eliezer menembak Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Ibunda Richard Eliezier Minta Bantuan karena Tuntutan Jaksa, Jokowi: Saya Tak Bisa IntervensiPresiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, termasuk kasus hukum lainnya.
Baca lebih lajut »
Jokowi Respons Permohonan Ibu Richard Eliezer soal Tuntutan 12 Tahun PenjaraBukan di kasus Ferdy Sambo saja, kata Jokowi, tapi untuk semua kasus hukum dirinya tak bisa mengintervensi.
Baca lebih lajut »
Soal Tuntutan Richard Eliezer, Kejagung: Seandainya Tidak Membuka Kasus, Kami Samakan dengan Ferdy SamboKejagung RI buka suara soal tuntutan terhadap tuntutan Richard Eliezer. Kapuspenkum Kejagung mengatakan, seandainya Eliezer tidak berstatus sebagai JC dan tidak membuka kasus, tuntutan akan disamakan dengan Ferdy Sambo. Nasional RichardEliezer
Baca lebih lajut »