LSI menggelar survei terkait opini publik terhadap demo mahasiswa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil survei Lembaga Survei Indonesia menunjukkan, bahwa publik menilai aksi demonstrasi mahasiswa tidak bertujuan menggagalkan rencana pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Publik juga menilai, demo mahasiswa tidak ditunggangi.
Meskipun publik menilai demonstrasi mahasiswa murni menyalurkan aspirasi terkait UU KPK, tetapi menurut Djayadi, masyarakat juga mengetahui aksi demonstrasi beberapa waktu lalu juga memuat sejumlah agenda lain. Seperti, tujuan menggagalkan pelantikan Presiden, yang rencananya pada 20 Oktober 2019. Kemudian, hasil survei juga menunjukkan publik mendukung demonstrasi mahasiswa dengan tuntutan yang disebut publik dengan tuntutan absah legitimatebukan untuk menggagalkan pelantikan Presiden."Bukan untuk sekadar anti kepada pemerintah tapi ada kepedulian kekecewaan yang memang betul-betul rill terutama revisi undang-undang KPK," kata dia.
Lembaga Survei Indonesia melakukan survei telepon nasional pada 4-5 Oktober 2019 dengan jumlah responden sebanyak 17.425 orang. Tujuan dari survei untuk melihat sikap publik terhadap kontroversi UU KPK dan penilaian masyarakat terhadap aksi demonstrasi mahasiswa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Survei LSI: Mayoritas Publik Dukung Demo Mahasiswa Tolak Revisi UU KPKDirektur Eksekutif (LSI) Djayadi Hanan mengungkap, survei menunjukkan bahwa mayoritas publik mendukung aksi mahasiswa.
Baca lebih lajut »
Survei LSI: Publik Percaya Demo Mahasiswa tidak DitunggangiSurvei LSI dilaksanakan pada 4-5 Oktober.
Baca lebih lajut »
NasDem Nilai Jokowi Bukan 'Islam KTP' Hingga Masuk 50 Muslim BerpengaruhISSC kembali memasukkan nama Jokowi dalam deretan 50 tokoh muslim paling berpengaruh di dunia. Apa kata NasDem?
Baca lebih lajut »
Survei LSI: Perppu KPK Jalan Keluar dari Publik untuk JokowiHasil survei LSI menyatakan tingkat kepercayaan publik untuk DPR hanya 40 persen, dan pengesahan revisi UU KPK pemicu demonstrasi.
Baca lebih lajut »
Elite Partai Diminta Hentikan Menyesatkan Publik Soal Perppu KPKPerppu merupakan hak konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945.
Baca lebih lajut »
Elite Partai Diminta Berhenti Sesatkan Publik Soal Perppu KPKPerppu merupakan hak konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945.
Baca lebih lajut »