Elite Partai Diminta Berhenti Sesatkan Publik Soal Perppu KPK

Indonesia Berita Berita

Elite Partai Diminta Berhenti Sesatkan Publik Soal Perppu KPK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 59%

Perppu merupakan hak konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945.

Jakarta, Beritasatu.com - Para tokoh dan elite partai politik diminta untuk menghentikan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan terkait sikap Presiden Joko Widodo yang mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang UU KPK hasil revisi. Diketahui, Jokowi menyatakan mempertimbangkan menerbitkan Perppu setelah bertemu dengan puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis .

Selain Bivitri, konferensi pers ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional dan mantan pimpinan KPK. Beberapa di antaranya, Emil Salim, Albert Hasibuan, Mochtar Pabottingi, Erry Riyana Hardjapamekas, Toeti Heraty, Ismid Hadad, Mayling Oey-Gardiner, Taufiequrahman Ruki, Franz Magnis-Suseno, Atika Makarim, Omi Komaria Nurcholis Madjid, Mochtar Pabotinggi, Tini Hadad, Tri Mumpuni, dan Slamet Rahardjo Djarto.

Bivitri menyatakan, berbagai pernyataan menyesatkan yang dilontarkan sejumlah tokoh politik mengenai Perppu KPK itu harus diluruskan. Ditegaskan, Perppu merupakan hak konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 yang menyebutkan,"dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang."

Untuk itu, Bivitri menegaskan dikeluarkannya Perppu merupakan langkah konstitusional menurut pertimbangan subjektif presiden, sehingga tidak akan dapat digunakan untuk menjatuhkan presiden.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Elite Partai Diminta Hentikan Menyesatkan Publik Soal Perppu KPKElite Partai Diminta Hentikan Menyesatkan Publik Soal Perppu KPKPerppu merupakan hak konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945.
Baca lebih lajut »

Jokowi Tersandera Partai Politik soal Perppu KPKJokowi Tersandera Partai Politik soal Perppu KPKPengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio berpendapat Jokowi tersandera oleh partai politik sehingga belum dapat menerbitkan Perppu KPK.
Baca lebih lajut »

Ngabalin: Jokowi Tak Bisa Ditekan Partai soal Perppu KPKNgabalin: Jokowi Tak Bisa Ditekan Partai soal Perppu KPKTenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi sedang menimbang sejumlah masukan berbagai pihak terkait revisi UU KPK.
Baca lebih lajut »

Jokowi Diminta Tak Goyah Terbitkan Perppu Cabut UU KPK yang BaruJokowi Diminta Tak Goyah Terbitkan Perppu Cabut UU KPK yang BaruPresiden Jokowi masih mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK. Sikap Jokowi pun diminta untuk kembali kepada jatidiri. Simak selengkapnya di sini:
Baca lebih lajut »

Jika Perppu KPK Disebut Simalakama, Jokowi Diminta Ada di Pihak RakyatJika Perppu KPK Disebut Simalakama, Jokowi Diminta Ada di Pihak Rakyat'Jadi kalau memang presiden merasa perlu merespons dinamika di masyarakat, ketimbang nurut pada partai politik, keluarkan saja perppunya,' kata Bivitri.
Baca lebih lajut »

Ahli Tata Negara Minta Elite Politik Tak Ancam Presiden soal Perppu KPKAhli Tata Negara Minta Elite Politik Tak Ancam Presiden soal Perppu KPK'... Saya kira sebenarnya sudah cukup meresahkan, tidak hanya bagi publik tapi saya kira... jangan-jangan bunyinya kok seperti mengancam Pak Presiden,' kata Bivitri Susanti. PerppuKPK Jokowi
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-04 09:45:25