DPP PSI kembali menegaskan sikap penolakan terhadap pasal-pasal penodaan agama di dalam Rancangan KUHP PSI
jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia konsisten menolak pasal tentang penodaan agama dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
Lebih jauh ia menjelaskan, di antara pasal 304 – 309 RUU KUHP yang memuat ketentuan tindak pidana terhadap agama, pasal 304 masih sangat subjektif dan multitafsir. Pasal ini juga rawan dipolitisasi, apalagi saat ini ada 270 daerah yang bersiap menggelar pemilihan kepada daerah secara serentak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketua Apkori Nilai Kemelut Pelatnas Panahan Tidak Perlu TerjadiKetua Asosiasi Profesor Keolahragaan Indonesia (Apkori), Djoko Pekik Irianto merasa prihatin dengan kemelut pelatnas panahan Olimpiade.
Baca lebih lajut »
Pengamat Nilai RUU Ciptaker Bisa Diperbaiki Sebelum Disahkan |Republika OnlineSebelum disahkan, RUU Ciptaker bisa diperbaiki.
Baca lebih lajut »
Dalam Pariwisata, Menhub Nilai Yogyakarta Punya Modal Infrastruktur dan Kekayaan BudayaMenurut Menhub Yogyakarta punya modal infrastruktur dan kekayaan budaya yang mumpuni sebagai daya tarik wisatawan baik domestik maupun mancanegara.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Nilai Regulasi Kerap Timbulkan Masalah Kebebasan Beragama'Kadang enggak jelas batasannya, untuk kasus tertentu dianggap penodaan agama, kasus lain tidak. Ada unsur diskriminasi juga.'
Baca lebih lajut »
DPRD DKI Nilai Ganjil-Genap Motor Cegah Corona Tak RelevanAnggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Jhonny Simanjuntak, menilai penerapan ganjil genap bagi sepeda motor untuk memberantas Covid-19 tidak relevan.
Baca lebih lajut »
Prediksi Industri Fesyen Indonesia Pascapandemi, Kualitas Bukan Lagi Nilai TambahPara pelaku industri fesyen Indonesia harus bersiap dengan segala perubahan setelah pandemi berakhir. Apa saja perubahan yang akan terjadi?
Baca lebih lajut »