PSI Dukung KPU Ajukan Banding atas Putusan Penundaan Pemilu

Indonesia Berita Berita

PSI Dukung KPU Ajukan Banding atas Putusan Penundaan Pemilu
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

PSI Dukung KPU Ajukan Banding atas Putusan Penundaan Pemilu TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia mendukung Komisi Pemilihan Umum atau KPU melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti mengatakan gugatan dan putusan penundaan pemilu tersebut salah alamat. “PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memerintahkan penundaan pemilu karena itu memang wewenang khusus yang hanya dimiliki oleh KPU dengan alasan tertentu seperti kejadian bencana alam,” kata Dea pada Sabtu 4 Maret 2023.

Sebab, ia mengatakan gugatan tersebut bukan merupakan ranah Pengadilan Negeri untuk mengadili. “Dalam sengketa proses Pemilu yang berwenang adalah Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara . Jadi jelas bahwa gugatan dan putusan ini salah alamat,” kata Dea. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dinilai Catat Hukum, Basarah Dukung KPU Ajukan BandingPutusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dinilai Catat Hukum, Basarah Dukung KPU Ajukan BandingWakil Ketua MPR Ahmad Basarah mendukung langkah KPU mengajukan banding atas putusan PN Jaksel menunda pemilu yang dinilai catat hukum dan melanggar UUD 1945
Baca lebih lajut »

PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Parpol Dukung KPU Ajukan BandingPN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Parpol Dukung KPU Ajukan BandingKPU bakal mengajukan banding setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima untuk tunda proses sisa tahapan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

Bawaslu dukung KPU ajukan banding terhadap putusan PN JakpusBawaslu dukung KPU ajukan banding terhadap putusan PN JakpusBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal amar ...
Baca lebih lajut »

Bawaslu Dukung KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat yang Meminta Pemilu 2024 DitundaBawaslu Dukung KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat yang Meminta Pemilu 2024 DitundaBawaslu Dukung KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat yang Meminta Pemilu 2024 Ditunda. . Selengkapnya di PikiranRakyat PRMN KPU Bawaslu pemilu2024
Baca lebih lajut »

Ajukan Banding Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Jalankan Tahapan PemiluAjukan Banding Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Jalankan Tahapan PemiluKomisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Pemilu 2024 ditunda.
Baca lebih lajut »

KPU Beberkan Sederet Kegagalan Partai Prima Ajukan Gugatan di Bawaslu dan PTUNKPU Beberkan Sederet Kegagalan Partai Prima Ajukan Gugatan di Bawaslu dan PTUNKomisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan sederet kegagalan gugatan Partai Prima kepada KPU sampai akhirnya menang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sampai...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 14:08:25