'Kami mendukung dan mendorong KPU untuk banding karena ada amar putusan menunda pemilu,' kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersiap menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis .
"Kami mendukung dan mendorong KPU untuk banding karena ada amar putusan menunda pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat."Tidak ada wacana penundaan pemilu di Bawaslu," tambahnya. "Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bawaslu Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus: UU Tak Kenal Penundaan PemiluPN Jakpus memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal. Bawaslu RI mendukung KPU mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Baca lebih lajut »
Bawaslu soal Putusan PN Jakpus: Jika Ingin Tunda Pemilu Harus Ubah UUDPN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan jika ingin menunda Pemilu, maka perlu mengubah konstitusi.
Baca lebih lajut »
PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu hingga 2025, KPU Banding!PN Jakpus memerintahkan KPU mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu hingga 2025. KPU tegas menolak dengan mengajukan banding.
Baca lebih lajut »
PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda!Pengadilan Negeri Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Berikut putusan lengkapnya.
Baca lebih lajut »
PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 |Republika OnlinePN Jakarta Pusat menerima gugatan perdata Partai PRIMA terhadap KPU.
Baca lebih lajut »
PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, KPU Akan Ajukan BandingPN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »