Larangan ojek mengangkut penumpang selama pelaksanaan PSBB Proporsional di Kota Depok itu tertuang dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2020.
Aktivitas para pengemudi ojek online di kawasan Depok, memutuskan belum memperbolehkan ojek online untuk mengangkut penumpang selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Proporsional.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSBB Proporsional, Perusahaan di Depok Mulai Beroperasi |Republika OnlinePerusahaan-perusahaan itu tetap mengikuti protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »
Satpol PP Tingkatkan Pengawasan PSBB ProporsionalSatpol PP terus berpatroli melakukan pengawasan selama PSBB Proporsional diterapkan di Kota Depok.
Baca lebih lajut »
Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor Meningkat Selama PSBB ProporsionalKasus positif baru kembali meningkat pada Minggu dengan total 22 kasus dalam sehari, jumlah ini paling tertinggi selama perpanjangan PSBB di Bogor.
Baca lebih lajut »
Jajal Ojol Saat PSBB Transisi, Tak Semua Patuh ProtokolOjol mulai diizinkan mengangkut penumpang pada hari ini, belum semua menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan.
Baca lebih lajut »
Ojol Langgar PSBB Transisi, Didenda Rp500 Ribu-Motor DiderekSanksi ojol tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Nomor 105 tahun 2020 Pengendalian Sektor Transportasi untuk mencegah Covid-19.
Baca lebih lajut »
Ojol Boleh Angkut Penumpang Lagi di Daerah PSBBKemenhub menghapus aturan soal larangan ojek online (ojol) mengangkut penumpang. Begini penjelasannya: Ojol via detikfinance
Baca lebih lajut »