Protes PKPU No 10 tahun 2023, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Desak Bawaslu Keluarkan Rekomendasi TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyatroni Kantor Badan Pengawas Pemilu pada hari ini, Senin, 8 Mei 2023. Mereka menyampaikan keberatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 10 tahun 2023 yang dinilai sarat diskriminasi terhadap perempuan.Anggota koalisi, Titi Anggraini, menyatakan pasal 8 ayat 2 PKPU tersebut sarat diskriminasi keterwakilan perempuan.
Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia12. Prodi Kajian gender UI14. Cakra Wikara Indonesia 15. Working Group Indonesia16. International NGO Forum on Indonesian Development 17. Nasional19. Pusako FH Unand20. Election Corner UGM21. Pusat Studi Kepemiluan Unsrat22. Network for Democracy and Electoral Integrity 23. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Anggota koalisi dari perwakilan Institut Perempuan, Valentina Sagala, menuntut Bawaslu untuk segera melakukan pengkajian terhadap PKPU tersebut. Dia meminta Bawaslu untuk menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar aturan itu direvisi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Peraturan KPU Bisa Kurangi Caleg Perempuan, Koalisi Sipil Ancam Gugat ke MA |Republika OnlineKoalisi masyarakat sipil meminta KPU segera merevisi Pasal 9 PKPU 10/2023.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua MPR RI: PKPU No. 10 tahun 2023 Cermin Rendahnya Dukungan Afirmasi Perempuan di ParlemenPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait teknis penghitungan persyaratan 30% bakal calon perempuan di satu daerah pemilihan, menghalangi pencapaian terget afirmasi perempuan di parlemen.
Baca lebih lajut »
Jumlah Anggota Dewan Perempuan Terancam Berkurang Akibat Peraturan Baru KPU |Republika OnlineKetentuan anyar tentang caleg perempuan termaktub dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Baca lebih lajut »
Keterwakilan Perempuan di Legislatif Berpotensi MerosotPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalegan dituding sebagai biangnya.
Baca lebih lajut »
Perludem sebut PKPU 10/2023 berdampak pada 38 daerah pemilihanDirektur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor ...
Baca lebih lajut »
Tolak PKPU 10/2023 Soal Keterwakilan Perempuan, Sejumlah Aktivis Perempuan Sambangi BawasluPerwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Valentina Sagala mengatakan, PKPU tersebut norma dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca lebih lajut »