Perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Valentina Sagala mengatakan, PKPU tersebut norma dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Suara.com - Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyampaikan audiensi kepada Badan Pengawas Pemilu perihal penolakan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8.
"Pasal 28H Ayat UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan bagi tindakan khusus dalam rangka mewujudkan keterwakilan perempuan yang adil dan setara," kata Valentina di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin .Dengan begitu, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyampaikan tiga pernyataan sikap perihal PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8.
Kemudian, mereka juga menuntut Bawaslu untuk menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu dalam waktu 2x24 jam.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wakil Ketua MPR soroti PKPU terkait rendahnya keterwakilan perempuanWakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan ...
Baca lebih lajut »
Bawaslu diminta koreksi PKPU yang bisa kurangi keterwakilan perempuanPegiat pemilihan umum (pemilu) Wahidah Suaib meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengoreksi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang bisa ...
Baca lebih lajut »
Aturan Baru KPU soal Keterwakilan Caleg Perempuan Bakal Dikaji BawasluPasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 memungkinkan presentase di bawah 30%. Sebab, beleid tersebut mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam hal penghitungan 30% bacaleg perempuan
Baca lebih lajut »
KPU Didesak Ubah Ketentuan Pembulatan ke Bawah yang Rugikan Keterwakilan PerempuanKoalisi Masyarakat Sipil Kawal Keterwakilan Perempuan menyatakan, Peraturan KPU yang baru terkait pencalonan legislatif dapat menyebabkan bakal caleg perempuan menjadi lebih sedikit. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
PKPU No. 10 tahun 2023 Cermin Rendahnya Dukungan Afirmasi Perempuan di ParlemenPERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait teknis penghitungan persyaratan 30% bakal calon perempuan di satu daerah pemilihan, menghalangi pencapaian terget afirmasi perempuan
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua MPR RI: PKPU No. 10 tahun 2023 Cermin Rendahnya Dukungan Afirmasi Perempuan di ParlemenPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait teknis penghitungan persyaratan 30% bakal calon perempuan di satu daerah pemilihan, menghalangi pencapaian terget afirmasi perempuan di parlemen.
Baca lebih lajut »