Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK seharusnya diperbaiki melalui revisi, bukan dengan Perppu.
KETUA Mahkamah Konstitusi periode pertama, yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja melanggar prinsip negara hukum. Jimly mengatakan
"Tidak perlu membangun argumen adanya kegentingan memaksa yang dibuat-buat dengan menerbitkan Perppu dalam kegemerlapan malam tahun baru yang membuat kaget semua orang," cetus Jimly. Ia menilai terbitnya Perppu itu telah melanggar prinsip negara hukum. Peran MK sebagai penjaga konstitusi dan DPR sebagai pembuat undang-undang menurutnya diabaikan. Penerbitan Perppu No.2/2022 untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, imbuhnya, bukan contoh penerapan hukum yang baik.Pemakzulan Setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, Perppu tersebut harus dikirimkan pada DPR RI untuk disetujui. Jimly mengatakan DPR bisa mengambil sikap tegas terhadap Perppu tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tolak Isi Perppu Cipta Kerja, Buruh Mau Lobi PemerintahSerikat buruh menyatakan penolakan pada isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang alias Perppu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Tahu-Tahu dari Jokowi, Pengusaha Sedih Tak Diajak Bahas PerpuKalangan pengusaha mengaku terkejut dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Perppu Cipta Kerja, Pekerja Asing Harus Punya Pendamping dari Pekerja Lokal | merdeka.comPada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja mewajibkan pengusaha atau pihak yang mempekerjakan tenaga asing menunjuk tenaga kerja Indonesia menjadi pendamping.
Baca lebih lajut »
Respons Jokowi Soal Polemik Perppu Cipta Kerja: Biasa, Semua Kita Bisa JelaskanPresiden Jokowi angkat bicara soal polemik Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil, Sakit & Bikin Serikat Kerja | merdeka.comPengusaha dilarang PHK pekerja yang dalam keadaan sakit, menjalankan ibadah, menikah, hamil, hingga membuat serikat pekerja.
Baca lebih lajut »
Hitung-hitungan Jam Kerja dan Lembur di Perppu Cipta Kerja | merdeka.comDalam ketentuan pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.
Baca lebih lajut »