Pria 76 Tahun Divonis Penjara Terkait Pelemparan Cairan Pemutih dan Pengelekan Superglue

KASUS HUKUM Berita

Pria 76 Tahun Divonis Penjara Terkait Pelemparan Cairan Pemutih dan Pengelekan Superglue
HUKUMKERUSAKANPEMUTIHAN
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 83%

Lee Ah Cheng, 76 tahun, dihukum penjara empat minggu dan denda karena menyebabkan cedera dengan sengaja dan melakukan perusakan.

Seorang pria berusia 76 tahun, Lee Ah Cheng, dijatuhi hukuman penjara empat minggu dan denda sebesar 1.000 dolar Singapura (sekitar Rp11 juta) pada Kamis (19/12/2024). Hukuman ini diberikan setelah Lee dinyatakan bersalah atas dua tuduhan, yaitu menyebabkan cedera dengan sengaja dan melakukan perusakan. Jika Lee tidak membayar dendanya, ia akan menjalani tambahan dua hari di penjara. Peristiwa ini terjadi pada 2 Oktober 2023 di Pusat Makanan Yuhua Village Market, sekitar pukul 22.

00 waktu setempat. Saat itu, Lee bertemu dengan seorang teman yang sedang minum di tempat tersebut. Keduanya terlibat dalam perselisihan yang belum diketahui penyebabnya. Dalam keadaan emosi, Lee mengeluarkan botol berisi campuran cairan pemutih dan air yang telah ia siapkan di rumah. Cairan itu terdiri dari 25 persen pemutih dan 75 persen air. Lee menuangkan sebagian cairan ke dalam segelas bir milik temannya sebelum menyiramkan sisa cairan ke wajah, mata, dan pakaian korban. Pertengkaran fisik pun terjadi, tetapi berhasil dilerai oleh orang-orang di sekitar. Korban, pria berusia 66 tahun, menghubungi polisi dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Ia didiagnosis mengalami cedera mata akibat bahan kimia, tetapi tidak menderita kerusakan permanen. Pada insiden terpisah pada 10 Juli 2024, Lee menggunakan superglue untuk menutup lubang kunci gembok di sebuah flat di Jurong East Street 24. Lee merasa kesal karena area koridor di luar flat tersebut terlihat berantakan. Lee yang membawa superglue di dalam kotak rokoknya, menempelkan lem pada lubang kunci gembok flat tersebut sehingga tidak dapat digunakan. Tindakan ini terekam kamera pengawas di lokasi kejadian. Pemilik flat, seorang wanita berusia 76 tahun, menyadari kerusakan tersebut saat mencoba membuka gembok pada malam hari. Untungnya, flat tersebut memiliki pintu kedua yang memungkinkan penghuni untuk keluar

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

HUKUM KERUSAKAN PEMUTIHAN SUPERGLUE PERSELISIHAN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dua mantan Kepala Balai KA divonis 4 tahun dan 4,5 tahun penjaraDua mantan Kepala Balai KA divonis 4 tahun dan 4,5 tahun penjaraDua orang mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara divonis pidana penjara selama empat tahun serta empat tahun enam bulan(4,5 ...
Baca lebih lajut »

Eks Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi TimahEks Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi TimahTiga mantan pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung telah divonis dengan hukuman penjara dalam kasus korupsi timah.
Baca lebih lajut »

Terbukti Korupsi, 2 Eks Kepala Balai Perkeretaapian Divonis 4,5 Tahun Penjara di Proyek Besitang-LangsaTerbukti Korupsi, 2 Eks Kepala Balai Perkeretaapian Divonis 4,5 Tahun Penjara di Proyek Besitang-Langsa'Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,' kata Hakim Ketua Djuyamto
Baca lebih lajut »

Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 19 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaDua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 19 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaHakim menyatakan kedua terdakwa merupakan warga Provinsi Aceh terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer
Baca lebih lajut »

Istri Tusuk Suami hingga Tewas di Belitung Divonis 1 Tahun 8 Bulan PenjaraIstri Tusuk Suami hingga Tewas di Belitung Divonis 1 Tahun 8 Bulan PenjaraAlen Ruminta yang menusuk suaminya hingga tewas divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang 7 tahun.
Baca lebih lajut »

Mantan Ketua Gerindra Divonis 2 Tahun 8 Bulan PenjaraMantan Ketua Gerindra Divonis 2 Tahun 8 Bulan PenjaraMantan ketua Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, divonis 2 tahun 8 bulan penjara dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 07:52:07