Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM) kemarin (11/1) melaporkan penyelidikannya.
12 kejadian di masa lalu akhirnya diakui sebagai pelanggaran HAM berat. Negara pun berjanji akan memulihkan hak korban.
Sebelumnya ada empat kasus yang dibuktikan ke Mahkamah Agung dan empat kasus itu dinyatakan tidak memenuhi bukti pelanggaran HAM berat. “Penyelesaian KKR juga mengalami jalan buntu karena terjadi saling curiga di tengah masyarakat,” kata Mahfud seusai pertemuan. Mahfud menjelaskan, pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 diselesaikan melalui pengadilan HAM Ad Hoc atas persetujuan DPR. Sedangkan yang terjadi sesudah 2000 diselesaikan melalui pengadilan HAM biasa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Presiden Jokowi Akui 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat: 1965, Mei 1998, hingga PapuaJokowi umumkan bahwa dirinya mengakui dengan tulus adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi: Pemerintah Indonesia Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa LaluPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah Indonesia mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca lebih lajut »
Komnas HAM sambut baik sikap Presiden akui 12 pelanggaran HAM beratKomisi Nasional Hak Asasi Manusia menyambut baik sikap Presiden RI Joko Widodo dan pemerintah yang mengakui terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat pada ...
Baca lebih lajut »
Presiden Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM Sambut Baik - JawaPos.comKomnas HAM mendukung adanya jaminan ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM berat dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif.
Baca lebih lajut »
Jokowi Akui Ada Pelanggaran HAM Berat di Berbagai Peristiwa, Ini DaftarnyaPresiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengakui adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di berbagai peristiwa di masa lalu.
Baca lebih lajut »