Komnas HAM mendukung adanya jaminan ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM berat dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif.
Arsip foto - Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan pandangannya saat menjadi pemapar kunci pada acara diskusi buku Seri Perempuan Penyintas 1965 di Aula PDS H.B Jassin, Gedung Ali Sadikin, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa . ANTARA FOTO/Dodo Karundeng/aww
"Menyikapi pernyataan tersebut, Komnas HAM menyambut baik sikap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Pemajuan dan penegakan HAM yang efektif itu, di antaranya dapat dilakukan dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, serta peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM.
"Kami pun berpandangan hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM, namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Timor-Timor 1999, peristiwa Abepura 2000, dan peristiwa Paniai 2014," ujar Atnike.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Komnas HAM sebut Jokowi BeginiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan sikapnya dalam merespons pengakuan Presiden Jokowi terkait 12 palanggaran HAM masa lalu di Indonesia
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Minta Hak Korban Pelanggaran HAM DipenuhiKomnas HAM Minta Hak Korban Pelanggaran HAM Dipenuhi. Komnas, ujarnya, memandang bahwa hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM Berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Akui 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat: 1965, Mei 1998, hingga PapuaJokowi umumkan bahwa dirinya mengakui dengan tulus adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Presiden: Pelanggaran HAM Berat Tidak Boleh Terjadi LagiPresiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk memastikan bahwa pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Sebut Ada 12 Pelanggaran HAM Berat pada Masa Lalu |Republika OnlinePeristiwa 1965-1966, petrus, hingga Talangsari merupakan pelanggaran HAM berat.
Baca lebih lajut »